05 Maret 2025
Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Ikuti Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor selama bulan Ramadan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada 26 Februari 2025.
"Iya, jadi kita ada Perpres 21, dan kebetulan Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perwali. Jadi, ketika perpres muncul, kita sudah lebih dulu memiliki Perwali, kemudian surat edaran," ujar Dedie A. Rachim, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H diatur sebagai berikut:
1. Bagi unit kerja dengan lima hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB - 15.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 08.00 WIB - 15.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
2. Bagi unit kerja dengan enam hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB - 14.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 08.00 WIB - 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
- Sabtu: 08.00 WIB - 13.00 WIB.
3. Bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja, pengaturan dilakukan berdasarkan sistem penugasan, piket, atau shift yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya.
4. Ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan aturan terkait jam kerja ASN selama Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat ini mengatur bahwa bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:
- Senin-Kamis: 06.30 WIB - 14.00 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 06.30 WIB - 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 13.00 WIB).
Penetapan jam kerja ini sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/KT.02/2025 tentang Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan.
Oleh karena itu, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG.
- Berita Terkini
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung kerja sama pendidikan internasional melalui program pertukaran pelajar dan buday
- Beberapa kesepakatan penting dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar
- Berkurangnya kegiatan dinas Instansi, Kementerian, dan Lembaga di hampir seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bogor, berdampak pada menurunnya okupansi
- Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menyerahkan bantuan 50 kursi roda untuk warga Kota Bogor. P
- Kota Bogor menjadi salah satu tuan rumah dalam perhelatan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat (Porprov) 2026. Guna menyukseskan hal tersebut, Pemerinta