Beranda >

Berita > OPD Pemkot Bogor Ikuti Sosialisasi Permendagri 86 Tahun 2017


09 November 2018

OPD Pemkot Bogor Ikuti Sosialisasi Permendagri 86 Tahun 2017

Sosialisasi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pihak terkait dengan tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan rencana Kerja pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelaskan hal tersebut saat memberikan arahan sekaligus membuka sosialisasi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di ruang Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat (09/11/2018), yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor.

"Kalau evaluasi dari saya sederhana saja, kita sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan di Kota Bogor rasanya tahapan-tahapannya sudah kasat mata terbukti. Ketika cerita tentang nyaman, perubahan kotanya juga terlihat cukup signifikan. Mungkin di beberapa titik kita melihat yang tadinya lapang menjadi taman, selain yang tadinya tempatnya hanya bisa berolahraga saja sekarang bisa berkumpul. Untuk hidup sehat, tidak sekedar badan saja, tetapi juga sikap dan perilaku menjadi lebih sehat," papar Sekda.

Dirinya menuturkan, masih diingat Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang RPJPD bahwa Pemkot Bogor bermimpi jika di tahun 2025 dapat mewujudkan Kota Bogor menjadi kota jasa yang nyaman, masyarakat yang madani termasuk pemimpin dan pemerintahnya yang amanah.

"Jadi ini adalah sebuah mimpi yang ingin kita capai pada tahun 2025 dan ini harus terwujud. Saya harap semoga misi yang akan kita buat nanti jelas, terukur dan berlanjut," tegasnya.

Oleh karena itu, ujar Sekda, tahun 2019 ini adalah tahapan akhir di era kepemimpinan Wali Kota Bima Arya dengan Wakil Wali Kota Usmar Hariman. Dimana telah disepakati untuk membuat sebuah rujukan melalui RPJMD dengan Perda Nomor 6 Tahun 2014.

"Kita lakukan apapun di Kota Bogor baik perencanaan, kegiatan pembangunan termasuk penganggaran, yaitu dalam rangka sampai akhir jabatan pada tahun 2019. Kita ingin lakukan dalam rangka membuat kota ini sebagai kota yang nyaman, kota yang transparan dan juga kota yang beriman," pungkasnya. (Humpro:Dn/Febrizal-Magang/Foto:Hari-SZ)