Beranda >

Berita > Panggilan Darurat 112 Tetap Aktif


09 Januari 2019

Panggilan Darurat 112 Tetap Aktif

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 masih aktif, meski kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah berakhir 31 Desember 2018.

“NTPD 112 tetap aktif dan pengelolaannya dilimpahkan ke Pemerintah Kota Bogor. Memang ada beberapa provider, seperti dari telepon rumah (PSTN) dan Indosat sementara ini tidak bisa mengakses dan sedang tahap pembenahan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik, Diskominfo Kota Bogor, Andi Aslamiah Achmad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (09/01/2019).

Saat ini Diskominfo Kota Bogor tengah mengembangkan sistem aplikasi BISA (Bogor Integrated System of Aspiration) yang merupakan layanan pengaduan masyarakat berbasis smartphone dengan mengintegrasikan dua layanan pengaduan yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yaitu contact center yang melayani pengaduan masyarakat yang bersifat umum melalui :nomor cantik 1500411, SMS ; 08118500411, Twitter : @aspirasi_Bogor, Email : aspirasi@kotabogor.go.id dan Nomor Tunggal Panggilan Gawat Darurat (NTPD) 112.

“Kedua jenis layanan pengaduan ini dapat dilakukan melalui sistem aplikasi BISA yang bisa diunduh melalui google play,” ujarnya.

Kelebihan Aplikasi BISA ini kata dia, masyarakat menyampaikan pengaduan dengan mengirimkan foto kejadian. Fasilitas ini akan meminimalisir/ menghindari pengaduan yang bersifat hoaks. Sebab, tidak jarang operator di Pospam Terpadu di jalan Ir. H. Djuanda menerima pengaduan yang tidak jelas.

“Jadi nanti ada proses verifikasi terlebih dahulu oleh operator dengan melihat lokasi yang mengirimkan pengaduan melalui GPS yang harus aktif saat mengirimkan aduannya,” bebernya.

Dia menambahkan, masa transisi pelimpahan NTPD khususnya penggunaan nomor 112 dari Kemenkominfo ke Pemkot Bogor semua layanan baik contact center maupun NTPD tetap bisa digunakan oleh masyarakat.

“Dan pada saat aplikasi BISA di launching nanti, nomor 112 untuk layanan pengaduan kegawatdaruratan tetap bisa digunakan oleh masyarakat,” terangnya.

Diskominfo Kota Bogor sudah melakukan uji coba sejak bulan April, terutama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling banyak melayani pengaduan masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, BPBD, Dinas Kesehatan, DLH, Dinas perhubungan, Kantor Satpol dan satu BUMD yaitu PDAM.

“Memang saat ini aplikasi BISA belum dilauching dan masih diuji coba proses pengaduannya. Sesuai SOP 7 menit pengaduannya harus sudah sampai ke OPD terkait agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfo Kota Bogor, Sugeng Rulyadi menambahkan, NTPD 112 yang awalnya kerjasama antara Kemenkominfo dan Pemkot Bogor yang dimulai awal januari 2017 sampai akhir 2018 telah berakhir.

“Kemudian sejak 1 Januari 2019 pengelolaannya dibebankan ke Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten, hanya saja masih masa transisi tetapi 112 masih bisa dihubungi dan aktif,” pungkasnya. (Humpro)