Beranda >

Berita > Bima Arya Berharap BIG Bisa Bantu Pemkot Bogor dalam Perumusan Kebijakan


21 Februari 2019

Bima Arya Berharap BIG Bisa Bantu Pemkot Bogor dalam Perumusan Kebijakan

Wali Kota Bogor Bima Arya menghadiri acara penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah di Aula Utama BIG, Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong, Kamis (21/2/2019).

Dalam sambutannya, Bima menyebut bahwa ada tiga hal yang menarik yang bisa diterapkan dari kerjasama tersebut, mulai dari pemetaan, penyajian dan pemanfaatannya.

“Kami ingin dibimbing dalam tiga hal tersebut, mulai dari proses pemetaan semua data tersebut, bagaimana penyajiannya dan pemanfaatannya. Kadang data sudah lengkap, disajikan dengan lengkap tapi kita tidak tahu ini bisa dimanfaatkan untuk apa saja. Saya ingin informasi geospasial yang sudah diolah dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah,” ungkap Bima Arya.

Satu yang bisa dipahami terkait data tersebut, kata Bima, adalah bisa menjadi basis data untuk merencanakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bisa juga menjadi landasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), disamping itu juga terkait batas-batas wilayah dan potensi bencana.

Bima menambahkan, saat ini data dikumpulkan dan terintegrasi semuanya, mulai dari data pendidikan, pasar, kesehatan dan yang lainnya. Tetapi setelah itu, pemanfaatannya bagaimana dan apa saja yang bisa secara maksimal bisa dimanfaatkan lewat data tersebut.

“Saya berharap kerjasama yang dilakukan ini bisa masuk ke dalam tiga hal tadi, pemetaan, penyajian dan pemanfaatan,” ujar Bima Arya yang didampingi Kepala Bappeda Kota Bogor, Erna Hernawati dan Kepala Bagian Perekonomian, Tyas Ajeng.

Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Dalam Pasal 3 ayat 1 UU. No. 4/2011 disebutkan, Data Geospasial (DG) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Sedang Informasi Geospasial (IG) adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. (Humpro: rabas/indra/arvan/pri)