Beranda >

Berita > Pemilik Lahan R3 Tidak Sepakat Nilai Penggantian


11 Maret 2019

Pemilik Lahan R3 Tidak Sepakat Nilai Penggantian

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan pihak pemilik lahan Regional Ring Road (R3) kembali menggelar musyawarah di ruang Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Senin (11/03/2019) siang. Hasilnya, dalam musyawarah kelima tersebut pihak pemilik lahan (H. Aab) didampingi kuasa hukumnya tidak sepakat dengan nilai penggantian sebesar Rp. 14,9 Miliar yang diajukan Pemkot Bogor untuk biaya ganti lahan 1.987 meter persegi di jalur R3.

“Kegiatan musyawarah berjalan dengan lancar dan sebetulnya hari ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya Jumat (08/03) bahwa keluarga dan kuasa hukum ingin mendapatkan penjelasan secara detail baik tersirat maupun tersurat berkaitan dengan ada atau tidaknya kompensasi 2014-2018,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat usai memimpin musyawarah.

Dalam musyawarah tersebut kata Ade, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah sangat detail menjelaskan dan menginformasikan regulasi maupun metode appraisal sehingga bisa dipahami berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.

“Hari ini saya mewakili Pemkot Bogor sudah menawarkan kepada pemilik lahan dan tadi sempat pemilik lahan minta waktu 10-15 menit di tengah pertemuan untuk berunding. Mereka memutuskan tidak sepakat terhadap apa yang ditawarkan Pemkot Bogor. Oleh karena itu suka tidak suka, maka dibuat berita acara,” tutur Sekda.

Terkait adanya aspirasi warga yang turun kejalan R3, Pemkot Bogor sangat memahami bahwa itu adalah aspirasi dan mereka juga sempat audiensi ke Balai Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munnawar menjelaskan, setelah berita acara hari ini ditandatangani selanjutnya adalah proses ke Pengadilan. Ada dua opsi yang akan dilakukan. Pertama adalah jika merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ketika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan diberikan waktu kepada pemilik tanah untuk mengajukan keberatan atas nilai yang diajukan Pemkot Bogor ke Pengadilan Negeri selama 14 hari.

“Mereka (pemilik lahan) memiliki waktu untuk menggugat dan kemudian 30 hari harus disidangkan dan opsi kedua langsung konsinyasikan (menitipkan) ke Pengadilan,” jelasnya.

Saat disinggung kapan jalur R3 dapat kembali dilintasi kendaraan, untuk sementara ini semua tergantung pemilik lahan, tapi yang pasti pemilik lahan meminta prosesnya harus diselesaikan terlebih dahulu. “Kami menghormati hak dan proses hukum. Jika tidak berkenan membuka itu hak mereka,” ujarnya. (Humpro)