Beranda >

Berita > Ombudsman Apresiasi Pemkot Bogor dalam Kompetensi Pelaksanaan Perizinan


11 Maret 2019

Ombudsman Apresiasi Pemkot Bogor dalam Kompetensi Pelaksanaan Perizinan

Wali Kota Bogor Bima Arya menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia yang dinilai telah memberikan kepatuhan dan kompetensi pada bidang pelayanan perizinan sepanjang 2018. Penghargaan tersebut diberikan di sela peringatan Hari Jadi Ombudsman Republik Indonesia ke-19, di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/3/2019).

Selain Kota Bogor, penganugerahan Kompetensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Untuk Pemerintah Daerah Terpilih itu juga diberikan kepada Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Banyumas, Gunung Kidul dan Bantul. Kota Bogor sendiri meraih nilai kepatuhan 86,49 dan nilai kompetensi 89,67.

Keenam daerah tersebut berhasil mendapatkan nilai tertinggi terhadap pelaksanaan perizinan dari 265 pemerintah daerah ditingkat provinsi, kabupaten dan kota yang dilakukan lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut.

Bima Arya menyebut, reformasi birokrasi yang dilakukan terhadap pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilatarbelakangi karena maraknya pungutan liar (pungli) ketika itu.

“Saya pernah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kepada pihak yang menjual nama wali kota untuk bayar perizinan. Jadi, Rp 10 juta katanya diminta oleh oknum di bidang perizinan untuk wali kota. Ini persoalan yang paling utama dan paling serius, makanya setelah itu saya bertekad untuk benahi sistemnya,” ungkap Bima Arya.

Kemudian, lanjut Bima, sistem tersebut didorong untuk dilakukan proses perizinan secara online. “Jadi meminimalkan faktor manusia, memastikan aspek waktu, aspek tarif, harus ada kepastian di sini. Revolisinya progresif di perizinan. Sekarang hampir semua sudah online, disamping itu kami juga awal Juli nanti akan resmikan Mall Pelayanan Publik. Kuncinya reformasi birokrasi, tidak sekedar membuat efisien dan transparan, tapi yang paling penting membangun kultur yang melayani,” jelasnya.

Saat awal menjabat sebagai wali kota, Bima Arya mengaku banyak menerima laporan terkait praktek-praktek seperti itu. “Tidak ada kepastian berapa lama, berapa biayanya, semuanya ditentukan oleh kedekatan-kedekatan tertentu. Apalagi faktor uang, ini berbahaya. Sistem jadi rusak, pengkaderan tidak berhasil, pembinaan pegawai tidak berhasil, kepastian investasi tidak ada,” beber dia.

Dengan dilakukannya reformasi birokrasi di bidang perizinan, kata Bima, mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor. “Pertumbuhan ekonomi Kota Bogor di atas rata-rata Jawa Barat dan nasional. 2014 kita masih di angka 5,97 persen, lalu di 2018 meningkat menjadi 6,48 persen. Sektor investasi juga baik, bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu meningkat sekitar Rp100 miliar per tahun,” katanya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, Ombudsman menilai 16 unit layanan ditingkat provinsi, 49 unit layanan pada pemerintah kota, dan 200 unit layanan pada pemerintah kabupaten.

"Totalnya ada 265 unit layanan di pemerintah daerah yang kita survei. Indikator yang digunakan adalah dimensi pengetahuan, dimensi tindakan dan sumberdaya," ucap Adrianus, Senin (11/3/2019).

Adrianus juga mengatakan, fokus penilaian terhadap kompetensi penyelenggaraan pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Latar belakang Ombudsman melakukan penilaian kompetensi penyelenggaraan perizinan di pemerintah daerah karena layanan publik harus komprehensif dan kaya akan data mutakhir serta adaptif terhadap kebijakan baru.

"Berbagai kebijakan tersebut memerlukan kompetensi pelaksana yang mumpuni agar bisa diimplementasikan. Selain itu pelayanan perizinan di pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dari segi sistem dan teknis pelayanan," ujarnya.

Penilaian kompetensi ini, sambung Adrianus, bermaksud untuk mengetahui tingkat kesiapan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik perizinan dan akselerasi berbagai kebijakan perizinan usaha.

"Penilaian ini memiliki tujuan untuk mendapatkan gambaran efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan PTSP dan melihat kesiapan PTSP dalam menjalankan berbagai kebijakan perizinan usaha," pungkasnya. (Humpro:indra/pri)