Beranda >

Berita > Merasa Ditelantarkan Developer, Warga Puri Delta Kencana Ngadu ke Pemkot Bogor


18 Maret 2019

Merasa Ditelantarkan Developer, Warga Puri Delta Kencana Ngadu ke Pemkot Bogor

Warga perumahan Puri Delta Kencana yang terletak di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, curhat ke Pemerintah Kota Bogor, Senin (18/3/2019).

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat di Ruang Paseban Surawisesa, Balaikota Bogor.

Alasan warga Puri Delta Kencana curhat ke Pemkot Bogor bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sejak 1997 developer perumahan tersebut sudah tidak bertanggungjawab atas akses jalan. Bahkan, pengembang tidak melakukan serah terima fasos fasum ke Pemerintah Kota Bogor.

"Dari awal saat pembangunan sudah 90 persen kami sudah minta developer untuk melakukan serah terima. Tapi sampai tahun 2000, kami malah tidak punya jalan masuk. Hanya bisa lewat jalan desa yang dipinjamkan," ujar Ketua RT 006 Perumahan Puri Delta Kencana, Destiono.

Destiono menambahkan, hingga 2016 pihaknya terus mendesak developer PT Prima Sarana Mandiri untuk melakukan serah terima fasos fasum namun ternyata kondisi developer tidak lagi membangun. Sehingga ia dan warga mengadu langsung kepada Pemerintah Kota Bogor untuk mendapatkan solusi dari permasalahan warga yang sudah berlangsung selama hampir 22 tahun.

"Kami sudah berjuang bertahun-tahun tidak juga berhasil semoga dengan difasilitasi Pemkot Bogor masalah ini bisa selesai dan kami bisa mendapatkan akses jalan yang lebih baik," imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, selama masih bagian dari masyarakat Kota Bogor, Pemerintah Kota mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi apapun demi kenyamanan warga, termasuk permasalahan perumahan yang ditelantarkan developer. Karena seharusnya terkait penyerahan fasos fasum ke Pemerintah Kota Bogor dilakukan developer dalam kondisi baik.

"Kami akan buat tim untuk cek ke lapangan, verifikasi dan proses serah terima ini sesuai dengan regulasi," katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Herman Ruslan mengatakan, ini termasuk dalam kategori perumahan yang terlantar. Dalam regulasinya memang bisa dilakukan serah terima dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Bogor dengan membuat surat permohonan.

"Kami akan buat tim bersama dengan bagian hukum, BPKAD, BPN dan Dinas PUPR. Tapi prosesnya memang butuh waktu jadi warga harus sabar," pungkasnya. (Humpro : fla/ismet/sandi/pri)