Beranda >

Berita > Bima Arya Terbitkan Perwali Pendidikan Antikorupsi di Sekolah


02 Mei 2019

Bima Arya Terbitkan Perwali Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan. Perwali tersebut resmi ditandatangani dalam sebuah prosesi yang digelar di SMP Negeri 7 Kota Bogor, Kamis (2/5/2019).

Tidak itu saja, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim pun langsung memberikan materi antikorupsi perdana di ruang kelas 7.8 SMP Negeri 7 Kota Bogor.

Di hadapan pelajar, Bima Arya terlebih dahulu memperkenalkan Dedie Rachim yang juga pernah menjabat sebagai salah satu direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita melihat masalah korupsi ini tidak sederhana karena menyangkut nilai yang harus diberikan kepada anak-anak kita sedini mungkin. Jadi semuanya berawal dari pendidikan. Di undang-undang sebenarnya sudah ada amanatnya. Kota Bogor menjalankan itu,” ungkap Bima.

Perwali tersebut, lanjut Bima, diharapkan semangat dan iklim antikorupsi bisa mengakar di sekolah-sekolah. “Karena laporan tentang dugaan praktik korupsi juga ada di sekolah-sekolah. Kita ingin nanti anak-anak muda di Bogor ini menjadi generasi yang bisa membentengi korupsi. Saya tadi takjub, Aditya Reza kelas 1 SMP, sudah bisa bilang kalau korupsi membuat pembangunan infrastruktur terhambat. Karena mereka ini butuh pembangunan. Logika itu sudah dimiliki anak-anak kita,” jelasnya.

Lebih lanjut Bima Arya menjelaskan, pendidikan antikorupsi di sekolah bukan merupakan kurikulum tambahan, melainkan merupakan sisipan dari mata pelajaran lain, seperti di pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), agama atau mata pelajaran lainnya.

“Pendidikan antikorupsi ini akan dimasukan di mata pelajaran yang sudah ada. Misalnya PPKn atau agama, nanti di dalamnya ada muatan tentang antikorupsi ini. Kami ingin setiap semester di evaluasi,” terang dia.

Bima juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk sesekali mendatangkan pengajar tamu agar pendidikan antikorupsi tidak membosankan. “Saya minta lebih kreatif, jangan hanya teks book. Bisa mendatangkan tokoh atau public figure, penggiat antikorupsi, bercerita, ke lapangan dan lain sebagainya. Saya dan Kang Dedie juga siap ngisi. Gantian dengan Pak Wakil, beliau lebih paham mengenai seluk beluk dan aturannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin menyebut pendidikan antikorupsi akan mulai diberlakukan secara formal di awal semester tahun ajaran baru Juli 2019 mendatang. “Tapi untuk proses dan segala macemnya di Mei-Juni ini selesai. Kita akan susun silabusnya, satu atau dua minggu ini selesai,” ungkap Fahrudin.

Ia menambahkan, pendidikan antikorupsi akan terintegrasi di semua mata pelajaran. “Definisi tentang korupsi, gratifikasi, pengetahun korupsi masuk di PKN. Tapi untuk sikap dan keterampilan masuk dalam semua mata pelajaran. Norma agama masuk di pelajaran agama, seperti apa hukumnya? Apa yang diperintahkan Allah? Dibukalah Surat Al Luqman. Tidak ada struktur kurikulum yang diubah, tapi muatanya yang kita kasih,” pungkasnya. (Humpro :arvan/indra/adt/pri)