Beranda >

Berita > Bima Arya Minta Lurah Ingatkan Warga Waspadai Jerat Fintech Ilegal


29 Oktober 2019

Bima Arya Minta Lurah Ingatkan Warga Waspadai Jerat Fintech Ilegal

Dalam Briefing Staff mingguan di Balaikota, Wali Kota Bogor Bima Arya sempat menyinggung tren Financial Technology (Fintech) di kalangan masyarakat. Fintech sendiri merupakan sistem keuangan berbasis digital yang salah satu layanannya adalah peminjaman uang secara online.

Alih-alih mendapatkan kemudahan layanan, tak sedikit warga terjerat dengan kehadiran fintech ilegal karena mematok bunga yang ‘mencekik’. Untuk itu, Bima Arya meminta jajarannya, khususnya Lurah mengingatkan warganya untuk cermat dan bijak dalam bertransaksi melalui fintech, terlebih ilegal.

“Akhir-akhir ini saya banyak mendapatkan aduan melalui WA maupun sosial media soal fintech. Banyak warga yang terlilit utang setelah meminjam uang lewat fintech ilegal. Utangnya bertambah karena bunganya pun tinggi. Seperti praktek rentenir. Bahkan, saya mendapatkan informasi jika cara penagihannya pun tak beretika,” ungkap Bima di sela Briefing Staff di Ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (29/10/2019).

Fenomena ini kemudian menjadi keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech. Untuk itu, Bima Arya meminta masyarakat cermat dan bijak sebelum mengambil pembiayaan tersebut.

“Perlu peran Lurah untuk ingatkan warga dan mewaspadai fintech ilegal. Lurah-lurah di wilayah harus memberikan edukasi. Ini bahaya. Kasihan warga yang tadinya pinjam tidak seberapa, tapi mencekik saat pengembalian karena bunga tinggi,” katanya.

“Warga harus semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Misalnya mengecek apakah perusahaan fintech sudah terdaftar di OJK. Pahami juga bunga yang diberlakukan dan hak serta kewajibannya,” tambahnya.

Sementara itu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan saat ini terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Namun yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan.

"Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama," ungkap Tongam.

Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan. (Humpro :adt/pri/mdk)