Beranda >

Berita > PNS dan Non PNS Pemkot Bogor Tercover BPJS Kesehatan


20 Februari 2020

PNS dan Non PNS Pemkot Bogor Tercover BPJS Kesehatan

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim membuka acara sosialisasi PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP 75 Tahun 2019 tentang Iuran Jaminan Kesehatan di Desa Gumati Resort, Jalan Desa Cijulang, No 16, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (20/02/2020) pagi.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerjasama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam hal ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Kita sosialisasikan PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP 75 Tahun 2019 tentang iuran jaminan kesehatan kepada para PNS di Kota Bogor. Dalam hal ini, kita sampaikan bahwa akan ada pungutan untuk iuran jaminan kesehatan kepada PNS," ujar Dedie.

Guna mendukung hal tersebut, lanjut Dedie, BKAD Kota Bogor melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk merumuskan teknis perhitungan iuran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

"Sesuai Perpres 75 Tahun 2019 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bahwa penyesuaian tarif 5% dibebankan kepada 1% pekerja dan 4% pemberi kerja dengan batasan perhitungan pengalian tarif untuk PNS Rp 12 jt dan non PNS berdasarkan nilai UMK," tegasnya. (Prokopim :Alif/Ryan-SZ)