Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Evaluasi Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kader Posyandu


04 Maret 2020

Pemkot Bogor Evaluasi Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kader Posyandu

Rapat teknis Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Posyandu Kota Bogor menjadi evaluasi atas program yang telah dijalankan pada tahun 2019, baik kepengurusan maupun yang lainnya. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat di Rumoh Kupi Premium, Jalan Ahmad Yani No. 58, Kota Bogor, Rabu (4/3/2020).

“Hari ini kita evaluasi untuk kepentingan kader posyandu Kota Bogor yang selama ini kita jamin untuk kepentingan sebagai tenaga kerja, jumlahnya kurang lebih ada 5.000 kader. Minimal pemerintah hadir untuk menjamin mereka karena mereka ujung tombak untuk membuat Kota Bogor sebagai kota yang sehat,” kata Sekda

Kaitan BPJS Ketenagakerjaan lanjut Ade, salah satu upaya jaminan bagi siapapun yang membantu terhadap program dan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Berdasarkan data yang ada, kader yang membantu urusan kesehatan di Kota Bogor cukup banyak. Keberadaan para kader ini membantu Pemkot Bogor dalam mewujudkan kesehatan bagi masyarakat Kota Bogor.

“Saya merasa yakin Kota Bogor bisa disebut bagus dan sehat, mendapat prestasi, salah satunya berkat upaya rekan-rekan kader kesehatan. Semoga kegiatan ini menjadi sebuah alat untuk menyamakan persepsi kedepan agar pelayanan ke masyarakat menjadi lebih baik sesuai perintah undang-undang,” katanya.

Selain itu, Ade juga menekankan perlunya sosialisasi, baik oleh perwakilan puskesmas maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan agar ada kesamaan pemahaman tentang upaya pemerintah menjamin para kader, sehingga muncul semangat yang lebih dari para kader posyandu dalam membantu program Pemkot Bogor.

Untuk lebih mengoptimalkannya, Ade menyarankan diperlukan adanya sebuah kesepakatan (MoU) yang dilakukan Dinas Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan dijadikan bahan untuk evaluasi agar diketahui apa saja yang sudah dikerjakan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Chairul Arianto menyebutkan, dengan jaminan ini jika ada kader yang mengalami kecelakaan kerja maka mendapat bantuan untuk perawatan. Jika dirawat di rumah sakit swasta akan dirawat di kelas 2 dan jika di rumah sakit pemerintah dirawat di kelas 1.

Dari jaminan BPJS Ketenagakerjaan, para kader posyandu menginginkan adanya tambahan jaminan bagi kelangsungan pendidikan bagi 2 anak kader jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal jiwa dunia saat melaksanakan tugas. (prokompim)