Beranda >

Berita > Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19


09 Maret 2020

Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19

Pemerintah sudah menyusun sebuah protokol utama dalam penanganan kasus penyebaran wabah virus corona (COVID-19). Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan, menyusun pedoman utama tersebut sehingga mudah diimplementasikan oleh siapapun.

“Hari ini, protokol tersebut kita publikasikan Protokol yang berjumlah lima ini bersifat memperkuat protokol yang sudah ada. Dr. Moeldoko selaku Staf Kepresiden RI, memaparkan harapannya publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara Jumat, 6 Maret 2020.

Protokol yang diterbikan yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi. Protokol tersebut akan diaplikasikan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dan dipandu Kementerian Kesehatan secara terpusat.

Pemerintah berharap akan adanya masukan dari kalangan masyarakat agar dapat menyempurnakan protokol yang diterbitkan hari ini. Pada saat sebelumnya, Indonesia sudah memiliki protokol penanganan Virus Corona (Covid-19) sejak 28 Januari 2020 yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Lalu pada 17 Februari, pemerintah melakukan revisi penguatan protokol.

“Kami langsung merapatkan barisan untuk memastikan protokol yang sudah ada agar dijalankan lebih intens lagi,” ujar Moeldoko.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi menjelaskan bahwa penyusunan protokol melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.  “Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol yaitu perwujudan dari pemerintah hadir dan siap  enanggapi persoalan Covid-19 ini,” jelasnya.

Dalam sisi aspek protokol kesehatan, Kemenkes mengambil patokan suhu 38°C sebagai titik demam. Pemerintah merujuk mereka yang demam ke RS terdekat. Kemudian, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker. Dalam kondisi darurat, bila bersin atau batuk di area umum tutuplah mulut dengan siku bagian dalam atau lengan baju bagian atas.  Masyarakat yang sakit juga dihimbau untuk tidak menggunakan transportasi umum untuk meminimalisir kemungkinan risiko penyebaran penyakit.

Apabila ditemukan ada yang memenuhi kriteria suspect COVID-19 (demam tinggi, flu, batuk), mereka akan dirujuk ke salah satu RS rujukan COVID-19 dan dirawat dalam ruang isolasi. Jika tidak memenuhi kriteria, pada saat penanganan akan menyesuaikan dengan rujukan dari dokter yang memeriksa.

Terkait pemeriksaan di daerah, pemerintah menerapkan cara yang sama melalui pengambilan spesimen suspect COVID-19 dan dikirim langsung ke Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk mengetahui status suspect. Pemerintah dapat menyatakan seorang pasien negatif COVID-19 apabila dinyatakan negatif setelah pasien ini melalui 2 tahapan pemeriksaan. Jika belum dinyatakan negatif maka sesuai prosedur kesehatan akan terus dirawat dalam area isolasi.

Selanjutnya dari aspek protokol area pendidikan. Sekolah-sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan. Pemerintah dapat menginstruksikan kepada seluruh warga sekolah untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh agar terhidar dari COVID-19. Setiap sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari miminal dengan menggunakan zat disinfektan.

Pihak sekolah juga wajib memonitor absensi ketidakhadiran seluruh warga sekolah. Memastikan, salah satu alasan mereka tidak hadir adalah karena sakit. Mereka yang sakit dapat diarahkan untuk melakukan check-up.

Tidak kalah penting, ada pun hotline 119 sebagai sarana respons cepat tanggap yang diberikan pemerintah  kepada masyarakat mengenai virus ini. Selain itu masyarakat bisa mendapatkan informasi perkembangan COVID-19 melalui situs berikut : https://infeksiemerging.kemkes.go.id/

Satu lagi Protokol Komunikasi yang menjadi panduan atau acuan bagi seluruh elemen pemerintah dalam memberi informasi seputar Covid-19 kepada publik. Protokol ini juga dapat mengatur alur komunikasi pusat dan daerah. Diharapkan melalui protokol ini akan terjuwudnya komunikasi pemerintah yang baik sehingga tidak dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Hadir pada acara tersebut  Deputi Bidang Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK; Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri,  Bapak Philip Gobang, Stafsus Menkominfo,   Muhamad Heikal, Stafsus Mendikbud, Direktur Lalulintas Keimigrasian, Stafsus Menhub dan Ka biro Humas Kemenhub Adita, Sekjen Kemenag diwakili Sekretaris Ditjen Pendididikan Islam, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, dan Kepala Biro Humas Data dan Informasi.

Protokol-Kesehatan-COVID-19

Protokol-Komunikasi-COVID-19

Protokol-Perbatasan-COVID-19

Protokol-Area-Institusi-Pendidikan-COVID-19

Protokol-Area-dan-Transportasi-Publik-COVID-19