Beranda >

Berita > Pastikan dalam Keadaan Sehat, Pemantauan Wali Kota Bogor Sepulang dari Luar Negeri Sesuai Pedoman Ke


14 Maret 2020

Pastikan dalam Keadaan Sehat, Pemantauan Wali Kota Bogor Sepulang dari Luar Negeri Sesuai Pedoman Ke

Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan kondisi dirinya selama bertugas di Azerbaijan dalam keadaan sehat. “Alhamdulillah saya baik-baik saja. Saya sedang berada di Kota Baku, Azerbaijan didampingi Pak Dubes, dan juga Kadis Perizinan serta bagian Pemerintahan Pemkot Bogor,” ungkap Bima Arya.

Kunjungan kerja ke Azerbaijan tersebut, kata Bima, dalam rangka mendorong dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Bogor. “Di sini kami belajar tentang bagaimana pelayanan publik berjalan. Kunjungan kerja ini untuk mempercepat penetrasi Mal Pelayanan Publik di Kota Bogor, karena tahun ini kami menjadi rujukan nasional dalam penggunaan aplikasi digital yang terintegrasi,” terang Bima.

Bima Arya pun tampak melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan ASAN Xidmat (Mal Pelayanan Publik di Azerbaijan) dengan kondisi tubuh dalam keadaan bugar. Tak lupa, ia juga mengajak warga Indonesia yang sedang melakukan kunjungan ke luar negeri dan akan kembali ke Indonesia, untuk mengikuti pedoman dari Kementerian Kesehatan.

“Jadi di sini saya baik-baik saja. Alhamdulillah. Dan untuk warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri, sebaiknya ketika pulang ke Indonesia untuk lapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas maupun rumah sakit terdekat. Pastikan Anda dipantau, pastikan dalam keadaan sehat untuk mencegah penyebaran virus corona dan pastikan untuk selalu hidup sehat. Saya pun akan mengikuti pedoman Kemenkes untuk dipantau ketika pulang nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, Pedoman Kementerian Kesehatan semua warga yang baru pulang dari kunjungan luar negeri akan masuk pemantauan pihaknya selama 14 hari setelah kedatangan di Indonesia.

“Itu yang disebut ODP (Orang Dalam Pemantauan). Di mana seseorang yang masuk ke Indonesia memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 pada 14 hari terakhir. Seseorang itu akan dipantau kondisi kesehatannya apakah ada demam lebih dari 38 derajat, batuk, pilek atau sesak nafas. Namun demikian, orang tersebut tidak punya riwayat kontak dengan orang terinfeksi Covid-19,” ungkap Retno.

Jika ada gejala-gejala yang mengarah kepada Covid-19, maka akan dinaikan menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). “Misalnya mengalami demam lebih dari 38 derajat, batuk, pilek, sesak nafas (pneumonia) dan memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala,” katanya.

“Atau Seseorang dengan demam lebih dari 38 derajat atau riwayat demam, batuk, pilek, sesak nafas pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala dan memiliki salah satu dari paparan seperti riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi positif Covid-19, atau riwayat perjalanan ke Provinsi Hubei, China, dan atau kontak dengan orang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China,” tambahnya.

Kemudian, jika ada riwayat yang disebutkan tadi, maka pasien tersebut bsia dinyatakan suspect atau postif Corona. Suspect dalam pedoman Kemenkes sama dengan PDP.

“Karena Pak Wali baru saja berkunjung ke negara yang termasuk negara terjangkit, namun tidak memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka beliau akan dipantau kondisi kesehatannya selama 14 hari. Apakah ada demam, batuk, pilek atau sesak. Ini sebagai contoh bagi warga terhadap kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini Covid-19,” jelasnya.

“Pemantauan dilakukan oleh petugas kesehatan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan. Orang dalam pemantauan yang tidak menunjukkan gejala dan sehat selama pemantauan 14 hari dinyatakan sehat,” pungkasnya. (prokompim)