Beranda >

Berita > Warga Bisa Tukar Beras Kurang Bagus Bantuan dari DKPP


23 Juli 2020

Warga Bisa Tukar Beras Kurang Bagus Bantuan dari DKPP

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana menegaskan, warga dapat menukar jika bantuan sosial berupa beras yang telah diterima dan berasal dari DKPP memiliki kualitas produk yang kurang bagus.

"Jadi, saya sudah mengumpulkan lurah, kalau ada komplain atau tidak sesuai silahkan adukan melalui kelurahan, nanti segera diganti oleh Perum Bulog dan sampai saat ini masih kita buka,” katanya, Kamis (23/07/2020).

Anas menjelaskan, dasar penyediaan cadangan beras pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5/2015 Tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, huruf Ketiga dan Kelima bahwa pengadaan beras dilakukan dengan Perum Bulog.

“Jadi harus melalui Bulog, tidak boleh ke yang lain,” jelasnya.

Selain itu, ada Pergub Nomor 37/2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah di pasal 9 Bab Penyediaan bahwa Penyediaan beras dilakukan oleh Perum Bulog. Keputusan Direksi Bulog no KD-411/DK000/02/2020 tentang harga jual beras medium untuk Lembaga/Pemerintah ditetapkan sebesar Rp. 10.543 per kilogram.

“Jadi, sama harus melalui Perum Bulog. Harga juga sudah diatur, sama seperti di Cianjur Bogor, Jakarta,” sebutnya.

Pihaknya tahun ini menganggarkan penyediaan cadangan beras pemerintah sebesar Rp 140 juta untuk sekitar 1.400 kilogram beras. Pendistribusian dimulai sejak 19 Mei sampai dengan awal Juni.

“Semuanya sudah selesai dan habis diserap masyarakat. Ini anggarannya dari DPA 2020, bukan dari BTT,” tuturnya.

Sampai dengan terakhir distribusi kepada masyarakat kata Anas, tidak ada komplain termasuk di Kelurahan Ciparigi sesuai laporan dari Lurah Ciparigi bahwa tidak ada keluhan dari masyarakat.

“Bantuan beras ini hanya bantalan saja yang dipergunakan untuk RW Siaga Corona, Dapur Umum dan perorangan yang benar-benar membutuhkan,” katanya. (Prokompim)