22 Juli 2020
UHC di Kota Bogor Capai 90,22 Persen
Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor, Fahrurozi menyebutkan, UHC (Universal Health Coverage) Kota Bogor sampai dengan Mei 2020 mencapai 90,22 persen atau sebanyak 945.835 jiwa sudah tercover jaminan kesehatan dari total 1.048.405 jiwa.
“Masih ada 102.570 jiwa yang belum tercover karena belum terdaftar peserta JKN KIS,” katanya dalam Rapat Forum Kemitraan BPJS Kesehatan Kota Bogor yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (22/07/2020).
Hal lain yang disampaikannya adalah cukup tingginya angka rujukan di rumah sakit dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) di Kota Bogor. Angka rujukan ini termasuk cukup tinggi di Indonesia, yakni 18 persen dari seharusnya 15 persen.
Untuk menekan tingginya angka rujukan kata dia, peran dan kedisiplinan FKTP dalam mengentri data kunjungan menjadi faktor penting.
Menanggapi tingginya angka rujukan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat berharap pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat tuntas di FKTP.
“Tingkat rujukan diharapkan tuntas di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Untuk diagnosa yang tuntas di tingkat puskesmas, jangan dirujuk. Kalau bisa diobati di bawah kenapa harus di dorong ke atas. Perlu ada evaluasi dari kondisi yang ada,” katanya di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengusulkan penerapan Reward dan Punishment bagi FKTP yang sudah baik dan bagus dalam melakukan diagnosa. Hal ini ditujukan agar angka rujukan bisa ditekan dan lebih terkendali. “Maksimal angkanya 15 persen,” tuturnya..
Pada rapat tersebut dipaparkan Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan rumah sakit yang paling lambat berlaku mulai 16 Januari 2021.
Sekda mengajak semua yang terlibat dalam forum tersebut untuk membahas secara khusus terkait implementasi Permenkes tersebut agar semua pihak yang berkepentingan benar-benar bisa memahami dan menerapkannya. “Bagi rumah sakit yang ada di Kota Bogor diharapkan untuk mempersiapkannya mulai dari sekarang,” jelasnya.
Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan rumah sakit, ditetapkan bahwa proses penetapan kelas rumah sakit ditentukan beberapa hal. Diantaranya jumlah tempat tidur yang ada, kriteria SDM, kriteria sarana prasarana dan alat kesehatan, seperti bangunan, sarana prasarana dan lainnya. (Prokompim)
- Berita Terkini
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menerima simbolis kunci rumah dinas dan beberapa kunci mobil dinas dari Wali Kota Bogor periode 2014-2024
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Sa
- Usai Final Speech di Lapangan Sempur, Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menyempatkan diri meninjau pro