Beranda >

Berita > Kementerian Perhubungan Prioritaskan Keselamatan dan Layanan Transportasi Prima


29 April 2015

Kementerian Perhubungan Prioritaskan Keselamatan dan Layanan Transportasi Prima

Menindak lanjuti instruksi Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan agar berbagai peraturan perundangan di bidang perhubungan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Perhubungan Darat di Hotel 101 Jl. Surya Kencana Bogor.

Penyuluhan yang akan berlangsung mulai dari tanggal 28-30 April 2015 ini diikuti sekitar 80 peserta dari perwakilan operator, akademisi dan stakeholder. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono, yang juga dihadiri Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Selasa (28/4) malam.

Menurut Djoko berbagai peraturan perundangan yang akan disosialisasikan terkait erat dengan aspek keselamatan dan pelayanan transportasi, antara lain mengenai Standar Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Masal Berbasis Jalan.

Ditambahkan Djoko pada kegiatan ini turut disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas Jenis  Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. "Peraturan Pemerintah ini perlu segera diketahui oleh para stakeholder terkait di lingkungan Perhubungan Darat," tegasnya.

Diharapkan Djoko melalui sosialisasi ini dapat terus membangun dan menjalin komunikasi bersama antar pemangku kepentingan dan kewenangan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan jasa transportasi di Bidang Perhubungan Darat. (Tria/Yana)