29 Juli 2020
Ingat ! Warga Kota Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menyosialisasikan terkait sanksi kepada para pelanggar masker di ruang publik berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 yang baru saja diteken, Ridwan Kamil. Selama sosialisasi satu pekan ini, para pelanggar baru dikenakan teguran dan belum sanksi denda administrasi.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan, sosialisasi ini dilakukan menyusul keluarnya Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.
“Instruksi dari pak Gubernur kita diminta agar fokus dulu sosialisasi. Jadi, satu minggu ini kita sosialisasikan dulu agar warga semua tahu bahwa sekarang kalau tidak pakai masker ada dendanya,” katanya saat memimpin sidak masker di Mal BTM dan sekitaran Jalan Ir. H. Juanda, Rabu (29/07/2020) sore.
Menurut dia, dari substansi Pergub Nomor 60 Tahun 2020 ini pelanggar tidak langsung didenda. Adapun tahapannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, ditahan identitasnya, hingga kemudian didenda administrasi.
“Jadi, memang agak panjang tahapannya, sehingga kemungkinan kecil sekali ada orang yang sampai didenda,” jelasnya.
Namun dari keempat tahapan itu kata wali kota, yang lebih dikedepankan adalah metode persuasifnya agar warga bisa patuh untuk tetap memakai masker jika bepergian.
“Kita lihat tadi di dalam (mal BTM) kepatuhannya tinggi, 95 persen lah, 5 persen lagi di dagu. Jadi, bukan enggak bawa,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, akan melakukan sosialisasi selama satu pekan kedepan sebelum denda administrasi ini diberlakukan.
"Ada empat tahap di Pergub ini. Jadi, warga tidak bisa langsung di denda. Kita sosialisasikan dulu,”katanya.
Pekan depan, pihaknya akan melakukan razia masker di tempat-tempat keramaian, seperti mal, pasar, terminal, jalan protokol dan stasiun. “Kalau besaran dendanya Rp 100-150 ribu,” sebutnya. (Prokompim)
- Berita Terkini
- Wali Kota Bogor, Bima Arya melantik pengurus Badan Promosi dan Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Bogor masa bakti 2024-2028 di Hotel Sahira, Jalan Ahmad Y
- Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menghadiri Halalbi
- Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengikuti kegiatan Halalbihalal bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan permohonan maaf dan rasa terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah mendukung dan
- Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Sekretaris Satgas Naturalisasi Ciliwung, Een Irawan Putra meninjau langsung proses penanganan sampah dari sumber