10 Agustus 2020
Pemkot Bogor Imbau Warga Peringati HUT RI Secara Sederhana
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghimbau warganya agar merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dengan cara sederhana dan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga di tengah Pandemi Covid-19.
"Kondisi saat ini belum aman, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 harus dilaksanakan secara sederhana dan menghindari adanya kerumunan-kerumunan. Kita memprioritaskan kesehatan masyarakat," tegas Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat menjelaskan kondisi terkini Covid-19 di Posko GTPP Kota Bogor, Senin (10/8/2020).
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor ini memberikan gambaran kepada masyarakat Kota Bogor. Jika ada kerumunan atau kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah yang besar, sangat beresiko dalam penyebaran atau penularan Covid-19.
Karenanya kepada seluruh lapisan di Kota Bogor, Dedie menekankan untuk sementara peringatan Hari Kemerdekaan di tengah masa pandemi saat ini, seperti perlombaan-perlombaan yang rutin digelar secara meriah dikurangi semaksimal mungkin dan dihindari jumlah masyarakat yang berkerumun.
Untuk diketahui, Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.005/2462-Prokompim perihal Pelaksanaan Peringatan HUT RI Ke-75 Tahun 2020 disampaikan beberapa hal.
Diantaranya, masyarakat dihimbau untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020.
Pada tanggal 14 Agustus 2020, mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa.
Untuk kantor perwakilan, lembaga, instansi pemerintah yang ada di wilayah Kota Bogor mengikuti upacara terbatas yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor mulai pukul 07.00 WIB, sehingga meniadakan upacara tingkat instansi/perangkat daerah/BUMD/BUMN/BUMS.
Pada tanggal 17 Agustus 2020, pukul 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak ;
Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19. (Prokompim)
- Berita Terkini
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menerima simbolis kunci rumah dinas dan beberapa kunci mobil dinas dari Wali Kota Bogor periode 2014-2024
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Sa
- Usai Final Speech di Lapangan Sempur, Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menyempatkan diri meninjau pro