Beranda >

Berita > Satpol PP Kota Bogor Gencarkan Razia Masker


11 Agustus 2020

Satpol PP Kota Bogor Gencarkan Razia Masker

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor gencar melakukan razia masker terhadap warga di beberapa titik di Kota Bogor.

Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 tahun 2020 tentang penegakan penerapan sanksi tidak menggunakan masker di tempat umum. Penerapan sanksi tidak menggunakan masker di tempat umum ini dilakukan secara bertahap.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, langkah ini untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut.

“Di Perwali Nomor 64 Tahun 2020 itu kan mengatur beberapa sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan di Pra AKB ini. Kita sudah mulai bergerak menindak warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya mulai dari peringatan secara lisan, peringatan tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Sementara saat ini kata dia, identitas pelanggar masih dicatat secara manual, namun Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di input namanya.

“Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” jelasnya.

Sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang di razia petugas Satpol PP Kota Bogor.

“Nanti juga kita akan razia masker di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan Selatan. Pokoknya nanti kita keliling,” kata Agustian Syah.

Untuk data pelanggar hari ini ia mengaku belum mendapat laporan dari anggota yang bertugas. Namun dua hari lalu ada 43 pelanggar dan 33 pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker.

“Kalau membawa masker kita ingatkan saja untuk memakainya, tapi kalau tidak langsung kita tindak sesuai aturan,” tuturnya.

Ia menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor khususnya, dengan adanya Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini pihaknya berharap warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat lagi dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus penyebaran virus Covid-19.

“Kuncinya jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan,” tegasnya. (Prokompim)