Beranda >

Berita > Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda ! Ada Diskonnya Lho


12 Agustus 2020

Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda ! Ada Diskonnya Lho

Di tengah masa pandemi Covid-19, bagi warga Kota Bogor yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan keuntungan. Melalui program Triple Untung Plus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan atau diskon.

“Sebelumnya, sudah dilaksanakan Program Triple Untung periode 10 Maret - 31 Juli 2020 yang peruntukannya bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 23 Desember 2020 Program Triple Untung dilanjutkan, tetapi ada plusnya yang peruntukannya bagi wajib pajak yang disiplin dan taat membayar pajak kendaraan dengan pemberian reward berupa cashback atau diskon,” kata Kepala Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor pada Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ekawati saat ditemui di ruang kerjanya usai Sosialisasi Program Triple Untung Plus Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2020).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.973/267 - Bapenda/2020 tentang pembebasan pokok dan/atau sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama dan/atau pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dalam masa tanggap darurat penanganan dan dampak pandemi Covid-19.

Bagi para wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan akan mendapatkan cashback atau diskon, mulai dari 2 persen hingga 10 persen.

Adapun ketentuannya sebagai berikut, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari (1 bulan ) sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon 2 persen, pembayaran lebih dari 30 hari (1 bulan) sampai dengan 60 hari (2 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Untuk 60 hari (2 bulan) hingga 90 hari (3 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 6 persen, 90 hari hingga 120 hari (4 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 8 persen dan terakhir lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan) sebelum jatuh tempo diberikan diskon 10 persen.

Selain itu, ada juga bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda bea balik nama kedua serta bebas tarif progresif.

Reward lain bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Bank BJB menyiapkan hadiah berupa perjalanan ibadah umroh untuk dua orang, sepeda motor untuk lima orang dan tabungan dari BJB sebesar lima juta rupiah untuk sepuluh orang.

Pengundiannya dilakukan pada akhir tahun 2020 ini yang diberlakukan untuk seluruh Wajib Pajak se-Jawa Barat. “Keuntungan ini seharusnya bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, bagi yang menunggak maupun yang disiplin dalam membayar pajak, sama-sama diberi reward,” jelasnya.

Dia menambahkan, pada tahun 2019 target pajak kendaraan bermotor melampaui dari 100 persen dan tahun 2020 secara keseluruhan Jawa Barat mengalami kenaikan sekitar 63,36 persen. Khusus untuk Kota Bogor kenaikan target tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 ada kenaikan sebesar 39,42 persen.

Adanya pandemi Covid-19 diakuinya memberikan dampak. Implementasi PSBB pertama pada April 2020 lalu, realisasi mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya hampir 27,20 persen.“Karena itu ada target yang telah ditetapkan harus direvisi,” sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menyebutkan, sosialisasi tersebut sangat penting dipahami karena dampaknya akan memotivasi masyarakat mempercepat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Bicara pembangunan tidak lepas dari anggaran. Untuk itu dengan kondisi yang ada saat ini kita coba buat refocusing kegiatan anggaran. Pendapatan yang awalnya Rp 1,1 Triliun lebih kemungkinan hanya bisa diperoleh sekitar 68 persen atau kurang lebih Rp 983 Miliar,” katanya saat membuka Sosialisasi Program Triple Untung Plus Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Zoom Meeting di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (12/08/2020).

Ade menyatakan, penerimaan pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi bagi PAD Kota Bogor. Bagi hasilnya sebesar Rp 196 Miliar (2018) dan Rp 210 Miliar lebih (2019). Untuk tahun 2020 ditargetkan cukup besar namun akibat kondisi pandemi turun 30 persen lebih.

“Data 2020, kondisi Juli dari target RP 52 Miliar, capaian baru Rp 22 Miliar. Mimpi apapun terkait pembangunan pada tahun 2020 harus mencoba melakukan penyesuaian kemampuan anggaran di Kota Bogor dan penyesuaian dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” jelas Ade.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semua pihak menjadi paham, baik jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor maupun masyarakatnya, sehingga akan terlihat peningkatannya yang berdampak untuk kelangsungan pembangunan di Kota Bogor. “Minimal untuk target pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa dipertahankan,” harapnya. (Prokompim)