Beranda >

Berita > Kemenkes Monitoring Pengendalian Covid-19 ke Kota Bogor


17 September 2020

Kemenkes Monitoring Pengendalian Covid-19 ke Kota Bogor

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kuwat Sri Hudoyo bersama rombongan melakukan kunjungan monitoring pengendalian Covid-19 ke Kota Bogor.

Rombongan diterima Wali Kota Bogor, Bima Arya di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (17/9/2020). Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan persoalan yang dihadapi di Kota Bogor.

Kuwat Sri Hudoyo menjelaskan, tim Kemenkes saat ini ditugaskan Menkes ke 9 provinsi yang kasus Covid-19 cenderung ada peningkatan atau 9 besar di Indonesia. "Saya ditugaskan di Jawa Barat. Di Kota Bogor, Depok, Bekasi dan 5 kabupaten," katanya.

Tujuannya kedatangannya bukan melakukan evaluasi, melainkan monitoring penanganan Covid-19 khususnya di Kota Bogor, bahkan bisa dikatakan akhir-akhir ini cukup signifikan dari sisi temuan kasus.

"Pak menteri menugaskan kami dengan harapan untuk mengetahui program atau upaya-upaya strategis di dalam upaya penurunan kasus baru, pengurangan kematian dan peningkatan kesembuhan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya ingin mendapatkan informasi mengenai program dan antisipasi atau kesiapsiagaan dalam penanganan Corona, seperti fasilitas kesehatan hingga tenaga kesehatan. "Termasuk kendala apa saja yang terjadi dalam penanganan Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Bogor dalam menanggulangi Covid-19, baik saat memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga PSBMK (Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas).

Saat ini kata Bima Arya, Pemkot Bogor terus menggencarkan tes pcr/swab. Tercatat per 15 September sudah dilakukan 13.196 tes.  "Semakin banyak testing, maka semakin banyak yang kita lindungi," katanya yang didampingi Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno.

Mengenai kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, Bima Arya menyatakan sejauh ini terbilang masih terkendali, angkanya 55,8 persen sudah terisi dari 342 tempat tidur (bed).

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, pihaknya akan mengisolasi pasien OTG di BNN Lido, Kabupaten Bogor atau tidak lagi di rawat di rumah sakit. 

"Tersedia disana (BNN, red) 122 tempat tidur. Saat ini sedang finalisasi administrasi, MoU sudah dilakukan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berencana menyiapkan satu hotel khusus penanganan Covid-19 sebagai langkah antisipasi melonjaknya kasus Corona.

Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan data, saat ini tingkat kesembuhan pasien Covid-19 sebesar 64,9 persen. Sedangkan tingkat kematian warga yang terinfeksi 4,2 persen. Sementara itu, 30,9 persen lainnya masih sakit atau masih dalam perawatan.

"Saat ini ada 59 kelurahan zona merah, 142 RW zona merah. Tapi kategori zona merah ini sedang dievaluasi karena kedepan akan fokus ke RW yang kasusnya tinggi saja," tuturnya.

Bima Arya menyatakan, setiap kebijakan harus sesuai dengan akar permasalahannya. Masalah di Kota Bogor kata dia adalah, mobilitas warga tinggi, kurangnya edukasi warga berdasarkan data survei dan penindakan atau Law And Enforcement di lapangan.

"Makanya menurut kami yang cocok itu PSBM dibandingkan PSBB, karena fokusnya ke wilayah yang terdampak sembari edukasi warga mengenai protokol kesehatan," jelasnya.

Mengenai pengawasan zona merah dilakukan secara ketat, seperti pengawasan aktivitas warga, operasional toko, rumah makan, cafe, mal, tempat wisata, rumah ibadah, pernikahan atau acara keramaian lainnya.

Pihaknya juga sudah membentuk unit lacak dan unit pantau untuk mengidentifikasi temuan kasus baru dan memantau perkembangannya.

Sementara untuk unit edukasi penanganan Covid-19, dibentuk Tim Merpati dan Tim Elang yang baru saja diresmikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

"Tim Merpati kita libatkan tenaga kesehatan, tokoh agama atau rohaniawan, relawan, temanco atau alumni Covid-19, gugus tugas nasional. Sementara Tim Elang atau tim pengawas melibatkan HIPMI, Karang Taruna, KNPI Kota Bogor," katanya.

Diterapkan juga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang dituangkan di Perwali Nomor 107 tahun 2020, baik bagi individu maupun bagi pelaku usaha.

Dalam mengantisipasi situasi terburuk ada tiga hal yang akan dilakukan Pemkot Bogor, yakni ketersedian tempat tidur (bed), tenaga kesehatan dan logistik. (Prokompim)