Beranda >

Berita > Bapenda Lakukan Penyesuaian NJOP


05 September 2017

Bapenda Lakukan Penyesuaian NJOP

Penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) rencananya akan kembali disesuaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor  pada 2019 mendatang. Pasalnya, Kota Bogor baru saja melakukan penyesuain NJOP pada awal 2016 lalu yang jika sesuai dengan amanat perundang-undangannya penyesuain NJOP dilakukan tiga tahun sekali atau jika dimungkinkan setahun sekali jika pertumbuhannya pesat.

“Kami dari Bapenda sudah menaikan NJOP pada 2016 lalu dengan kenaikan yang lumayan signifikan,” ujar Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian PBB P2 dan BPHTB Bapenda Kota Bogor Dheri Wiriadirama saat ditemui langsung di kantornya, Senin (04/09/2017) kemarin.

Ia menuturkan, kenaikan NJOP pada 2016 sudah dilakukan di seluruh Kota Bogor tanpa ada yang terlewat. Termasuk NJOP ruas jalan protokol Kota Bogor yang sudah dilakukan lebih dahulu di 2015. Acuan dalam kenaikan NJOP pun dilihat dari rata-rata harga pasar, meski begitu Bapenda hanya menaikan pajak dengan kisaran 60-70 persen dari harga pasar. “Sekarang pun kami ada kegiatan survei harga pasar di enam kecamatan untuk mengidentifikasi harga jual di pasaran,” katanya.

Saat ini, lanjut Dheri, sudah lima kecamatan yang disurvei dengan minimal 20 data objek transaksi terbaru. Sementara Kecamatan Bogor Tengah baru akan dilakukan bulan ini. Selain survei di tingkat kecamatan, ada pula data BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang menjadi referensi dalam menentukan kenaikan NJOP nanti.

“Idealnya kenaikan NJOP pada 2019 nanti tapi tergantung kebijakan pusat, juga dilihat dari perkembangan kotanya juga dan tentunya ini berpengaruh juga dengan Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor,” pungkasnya. (fla) SZ

Untuk diketahui, penyesuaian NJOP di ruas jalan yang dilakukan di 2014-2015

1. Jalan Pajajaran dari sebelumnya Rp 3,3 juta menjadi Rp 6,8 juta
2. Jalan Panduraya dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 3,1 juta
3. Jalan Suryakencana dari sebelumnya Rp 1,8 juta menjadi Rp 3,3 juta
4. Jalan Sholeh Iskandar dari sebelumnya Rp 1,4 juta menjadi Rp 3,3 juta

5. Jalan KS. Tubuh dari sebelumnya Rp1,8 juta menjadi Rp 3,3 juta
6. Jalan Abdullah Bin Nuh dari sebelumnya Rp 1,3 juta menjadi Rp 3,1 juta
7. Jalan Bondongan dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 3,1 juta
8. Jalan Ahmad Yani dari sebelumnya Rp 1,4 juta menjadi Rp 3,3 juta
9. Jalan Tajur hingga Sindang Rasa dari sebelumnya Rp 1,4 juta menjadi Rp 3,3 juta
10. Jalan Sudirman dari sebelumnya Rp 1,8 juta menjadi Rp 3,1 juta
11. Jalan Ir. H. Djuanda dari sebelumnya Rp 1,8 juta menjadi Rp 3,1 juta