Beranda >

Berita > DPRD Kabupaten Sukabumi Pelajari Perda RTRW


15 Februari 2018

DPRD Kabupaten Sukabumi Pelajari Perda RTRW

Dipimpin langsung ketuanya, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Penkot) Bogor, Kamis (15/02/2018). Kedatangan mereka tersebut untuk mempelajari implementasi pelaksanaan Perda Kota Bogor tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Diterima Kepala Bidang (Kabid) Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Sonny Riyadi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memaparkan maksud kedatangannya.

"Kebijakan apa saja yang diilakukan Pemerintah Kota Bogor dalam mengoptimalkan pelaksanaan RTRW, terutama dalam mengatasi kemacetan serta perkembangan industri dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor," kata Budi.

Ia juga menuturkan, bahwa pihaknya ingin mengetahui bagaimana upaya dan langkah yang diambil Pemkot Bogor dalam menangani persoalan seperti penyalahgunaan pemanfaatan lahan atau bangunan yang tidak sesuai dengan Perda RTRW.

"Hal ini mengingat di Kabupaten Sukabumi yaitu di jalan-jalan utama dan strategis telah banyak bangunan-bangunan ruko. Yang ingin kami tanyakan adalah langkah apa saja yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor untuk mengatasi kondisi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, Komisi II juga ingin mengetahui bagaimana Pemkot Bogor dan DPRD menyikapi terjadinya pelanggaran terhadap bangunan atau gedung yang tidak sesuai dengan Perda RTRW.

"Kemudian sampai sejauh mana sanksi yang diberikan kepada pemilik bangunan yang telah melanggar itu. Sampai jauh mana pelaksanaan peraturan dan turunannya, kami ingin mengetahui lebih jelas untuk kemudian bisa kami adopsi dan laksanakan di Kabupaten Sukabumi," tambahnya. (Donni/Foto:Lani-SZ)