Beranda >

Berita > Pilkada Serentak 2018, ASN Tetap Fokus Berikan Pelayanan


15 Februari 2018

Pilkada Serentak 2018, ASN Tetap Fokus Berikan Pelayanan

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas utama untuk melayani masyarakat. Untuk itu, di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 ini ASN harus tetap fokus terhadap tugasnya.

“Kita semua hadir hanya untuk memberikan pelayan kepada masyarakat Kota Bogor. Berikan layanan yang terbaik,” kata Usmar saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder dan Penandatanganan Pakta Integritas ASN dalam rangka Penguatan Netralitas Pemerintah Kota Bogor dalam Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Wali kota - Wakil Walikota Tahun 2018 di ruang Papandayan, Hotel Pangrango II, jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (15/02/2018).

Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang menjadi salah satu narasumber menegaskan, ASN harus melakukan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat yang baik, tidak perlu terpengaruh dari pihak manapun. “Harus tetap netral terhadap pasangan calon yang menyalonkan sebagai kepala daerah,” katanya.

Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang ASN, ASN dilarang untuk menjadi partai politik. Setiap ASN dilarang menjadi anggota partai politik, sehingga harus netral ketika ada pemilu gubernur ataupun walikota. “Kita sebagai ASN harus bekerja dengan maksimal dan tetap netral kepada pasangan calon nantinya,” ujar Ade.

Ade menjabarkan larangan bagi ASN selama proses kampanye berlangsung, beberapa diantaranya ASN dilarang menjadi anggota partai politik lalu memberikan dukungan calon kepala daerah maupun wakilnya disertai surat dukungan, memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kampanye calon kepala daerah.

“Pemantauan akan terus dilakukan oleh Panwaslu Kota Bogor. Saya sangat berharap tidak ada ASN Kota Bogor yang terlibat atau di curigai ikut dan terlibat dalam kampanye,” tegas Ade.

Selain itu, larangan lainnya adalah tidak boleh menggunakan fasilitas terkait jabatan dalam kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan selama kampanye, mengarah pada keberpihakan ke arah calon kepala daerah sebelum, saat berlangsung maupun sesudah pemilihan.

“Agenda politik yang ada jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat, kita harus tetap fokus pada pekerjaan kita masing-masing untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Bogor. Jangan berpikiran lain, netralitas harus benar-benar dijaga,” kata Ade. (humas:rabas/hari/dila/adrian-SZ)