Beranda >

Berita > DLH Tekankan Tempat Usaha Harus Memiliki Tempat Sampah


19 Februari 2018

DLH Tekankan Tempat Usaha Harus Memiliki Tempat Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor mewajibkan setiap tempat usaha memiliki tempat pembuangan sampah. Bahkan keberadaan tempat sampah sudah tertuang di dalam izin lingkungan sebelum izin usaha dikeluarkan dinas terkait.

Kepala DLH Kota Bogor Elia Buntang mengakui salah satu penilaian yang anjlok dalam penilaian Adipura adalah kebersihan di sekitar Kota Bogor. Termasuk saluran airnya ditambah tempat usaha yang belum menyediakan tempat sampah.

"Sebenarnya saya optimis Kota Bogor bisa meraih penghargaan Adipura. Besok saya akan bagikan surat ke beberapa tempat usaha untuk wajib menyediakan tempat sampah besar. Karena di dalam izin lingkungannya tempat sampah harus ada,” katanya saat mendampingi Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman meninjau saluran air tepatnya disamping hotel Amaroossa jalan Otto Iskandar Dinata (Otista), Senin (19/02/2018).

Elia menyebutkan, sampah yang memenuhi saluran air ini kurang lebih ada sekitar 60 meter kubik. “Mudah-mudahan kami bisa membersihkan dan menuntaskan hari ini juga hingga mengangkutnya menggunakan 10 truk sampah,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sampah di saluran air ini sebenarnya tidak akan bermasalah kalau dirutinkan pemeliharaannya. Oleh karena itu DLH akan menggerakan komunitas yang ada disekitar terminal Baranangsiang ini untuk membersihkan sampah setiap bulannya. (Tria/Hari/Adrian/Dila-SZ).