Beranda >

Berita > ASN Harus Netral di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019


08 Mei 2018

ASN Harus Netral di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Selasa (08/05/2018) pagi, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Netralitas Aparatur Negara (Polri,TNI dan ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) di Ruang Monas 1 Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Menurut Ade, politik itu penuh intrik, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan yang telah ditetapkan harus menjaga netralitas dalam rangka menyukseskan proses Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 nanti. Untuk regulasi yang mengatur pemilihan lanjut Ade sudah sangat baik dan jelas. “Khusus ASN, mereka adalah pelaksana dan pelayan publik serta sebagai perekat bangsa,” kata Ade.

Hadir sebagai narasumber dalam acara yang Komisioner Komisi ASN Prof. Prijono Tjiptoherijanto, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Mabes Polri Irjen. Pol. Gatot Eddy Pramono yang didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto, Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulastio, Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) Dr. Donny Gahral Adian dan dimoderatori M.Fadli Hanafi, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI)

Menurut Irjen Pol Gatot Gatot Eddy Pramono yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Nusantara kepada anggota Polri yang sudah ditetapkan KPU sebagai Pasangan Calon, maka mereka harus  mengundurkan diri.

Dalam menghadapi Pilkada, Polri menerapkan strategi Pro-Active Prevention terdiri dari manajemen sosial, manajemen media dan kemitraan, ditambah Represif Koersif berupa penegakan hukum. “Untuk netralitas ada regulasi yang mengatur beberapa diantaranya peraturan Kapolri, surat edaran No.7/V/2014 tentang pedoman netralitas anggota Polri dalam pemilu dan pilkada,” kata Irjen. Pol Gatot yang juga meyakinkan masyarakat bahwa Polri itu netral.

Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulastio memaparkan regulasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang netralitas pengawasan anggota TNI. Penindaklanjutan pengawasan dari hasil laporan dan temuan berupa kajian yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan pengawasan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi.

“Trend pelanggaran ASN diantaranya terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, menyumbang dana kampanye, melakukan tindakan tidak netral,” katanya.

Berdasarkan data sebaran pelanggaran ASN pada pilkada tahun 2017-2018 berdasarkan wilayah paling tinggi ada di Sulawesi Selatan, yaitu sebanyak 60 pelanggaran. Sementara itu Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Utara diurutan kedua dengan jumlah 26 pelanggaran.

Untuk itu diperlukan banyak antisipasi agar sampai hari pencoblosan jumlah pelanggarannya tidak bertambah. “Untuk lebih mengintensifkan hal ini kami membentuk kerja sama dengan masyarakat, diantaranya pengawasan berbasis teknologi informasi, forum warga pengawasan pemilu, gerakan pengawasan, dan lain-lain,” ujar Sulastio.

Prof. Prijono Tjiptoherijanto Komisioner Komisi ASN yang menjadi narasumber ketiga menekankan dalam pilkada maupun pilpres ASN harus netral. Netralitas ASN sudah di minta sejak orde baru.

Donny Gahral Adian, Dosen Filsafat UI mengungkapkan netralitas itu mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan.

Ketum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Arif Budi Hardono menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan memonitor pilkada agar berjalan damai dan baik.  Hasil FGD tersebut akan disampaikan kepada masyarakat.

“Harapannya ini menjadi informasi sosialisasi dan rumusan bagaimana ASN benar-benar netral dalam pilpres nanti maupun Pilkada 2018, karena netralitas menjadi kunci,” tuturnya. (Rabas/Hari-SZ)