Beranda >

Berita > Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Kota Bogor 7 Jam


16 Mei 2018

Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Kota Bogor 7 Jam

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Fetty Qondarsyah menegaskan, jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor selama bulan ramadhan telah merujuk surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni selama 7 jam kerja dalam sehari.

“Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk Senin sampai Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB. Khusus Jumat, jam masuk sama hanya jam pulangnya pukul 15.00 WIB karena ada ibadah sholat jumat. Secara keseluruhan jam kerjanya 7 jam dalam sehari,” kata Fetty saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/05/2018).

Untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Sedangkan hari Jumat jam pulang pukul 14.00 WIB.

Terkait pelayanan kepada masyarakat Fetty menjamin akan tetap berjalan seperti biasa. Khusus menjelang Idul Fitri pelaksanaan pelayanan tetap berjalan dengan pembagian tugas yang ditetapkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Kepada semua pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai yang ada di kawasan Balaikota Bogor hingga aparatur di wilayah ia meminta agar ibadah puasa jangan dijadikan alasan menurunnya kinerja untuk melayani masyarakat.

Sementara itu khusus libur Idul Fitri yang telah ditentukan pemerintah pusat, Fetty meminta agar semua aparatur di lingkungan Pemkot Bogor menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Jika ASN yang ingin mengambil cuti mekanismenya masih sama seperti biasa. Tapi jika ada ASN yang memperpanjang masa liburan Idul Fitri tidak mengajukan cuti atau pemberitahuan dari awal akan ada sanksinya, mulai dari sanksi ringan hingga yang terberat,” katanya. (humas:rabas/hari-SZ)