Beranda >

Berita > Raperda Pengelolaan Zakat dan Ketahanan Keluarga


17 Juli 2018

Raperda Pengelolaan Zakat dan Ketahanan Keluarga

Berdasarkan sebuah penelitian yang pernah dilakukan Yusrini, mahasiswa IPB pada tahun 2016, potensi zakat di wilayah Kota Bogor nilainya dapat mencapai sekitar Rp. 462 miliar setiap tahun. Sementara pada tahun 2017, penerimaan zakat yang tercatat di Baznas Kota Bogor hanya mencapai Rp. 5,6 miliar lebih. Sedangkan pemanfaatan zakat oleh Baznas Kota Bogor pada tahun 2017 tercatat mencapai Rp. 5,3 miliar lebih.

“Total penerimaan zakat sesungguhnya bisa jadi lebih besar lagi, jika digabungkan dengan catatan penerimaan yang dimiliki oleh seluruh LAZ di Kota Bogor serta lembaga lain atau perorangan yang menerima zakat secara langsung. Meskipun demikian, potensi zakat yang belum tergali diperkirakan masih sangat besar,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya saat rapat Paripurna DPRD Kota Bogor terkait Raperda Pengelolaan Zakat dan Raperda Ketahanan Keluarga di gedung DPRD Kota Bogor, Senin (16/07/2018).

Dihadapan para peserta rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Bima menerangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat dibentuk atas inisiatif DPRD Kota Bogor dengan tujuan meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan serta pengelolaan zakat agar memberikan manfaat dalam mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.

Pada dasarnya pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menangani urusan keagamaan, termasuk pelaksanaan zakat sebagai salah satu bentuk ibadah wajib umat Islam, karenanya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melakukan kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kota Bogor, sebagai lembaga independen dengan kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil zakat.

Namun apabila pengelolaan zakat dipandang tetap perlu didukung sebuah perda dengan tujuan memaksimalkan sumberdaya zakat dan mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, ada beberapa pandangan yang perlu jadi pertimbangan, diantaranya agar perda ini tidak sebatas diarahkan untuk mengatur perihal pengelolaan zakat dan perlu diarahkan untuk lebih mendorong mereka yang memiliki kewajiban berzakat, melaksanakan kewajibannya tersebut secara konsisten, mendorong agar lebih banyak umat, termasuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bogor yang membayarkan zakatnya melalui Baznas, dilengkapi dengan ketentuan sebagai dasar hukum adanya kerjasama lebih efektif antara Baznas dan seluruh LAZ mulai pengumpulan, pengelolaan hingga penyaluran dana zakat.

“Dengan demikian dana zakat tidak saja menjadi energi besar, melainkan juga dapat tersalurkan,” ujarnya.

Sementara itu kaitan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang bertujuan membangun ketahanan keluarga dengan cara memenuhi kebutuhan fisik, sosial, mental dan spiritual setiap keluarga, serta memadukan setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam membangun ketahanan keluarga. Menurut Bima perlu didukung karena sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 52 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda Kota Bogor Nomor 7 tahun 2016 tentang Susunan perangkat Daerah Kota Bogor dan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintah Daerah.

“Sejauh ini telah menyiapkan perangkat daerah yang khusus menangani urusan pembangunan keluarga, seperti dibentuknya Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kelak Perda ini akan menjadi landasan hukum yang diperlukan untuk menangani urusan pembangunan ketahanan keluarga,” ujarnya.

Agar lebih implementatif harus berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Perlu mencakup aspek penghargaan, pembiayaan serta sistem informasi, dihindari ketentuan yang dapat menimbulkan potensi gugatan pada masyarakat agar tidak memicu kegagalan negara, perlu dibentuk secara terperinci perihal sejauh mana penyediaan fasilitas,” kata. (humas:rabas/hari/restu/dea-SZ)