Beranda >

Berita > Imbangi Laju Perkembangan Kota, Bappeda Akan Revisi Perda RTRW


18 Juli 2016

Imbangi Laju Perkembangan Kota, Bappeda Akan Revisi Perda RTRW

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor saat ini tengah melakukan evaluasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031. Hal tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan kota dan laju pertumbuhan penduduk.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bappeda Toto M. Ulum, Senin (18/7/2016), usai memaparkan RTRW kepada Walikota Bogor Bima Arya. Turut hadir Kepala Bidang (Kabid) Fisik dan Prasana Bappeda Kota Bogor Lorina Damastuti.

"Kita sedang mengevaluasi tata ruang kita, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2011. Karena banyak perkembangan yang terjadi di Kota Bogor dan ini seiring juga dengan laju pertumbuhan penduduk yang nantinya tentu perlu diwadahi baik itu perumahannya maupun fasilitas kesehatan dan lainnya," papar Toto.

Dengan demikian, katanya, maka diperlukan adanya revisi Perda RTRW Kota Bogor. "Isunya seperti tadi, misalnya tentang tata ruang atau wilayah penduduk. Apakah dengan perda yang sekarang ini masih cocok atau pola ruangnya berpindah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan laju pertumbuhan penduduk di Kota Bogor," jelas Toto.

Ia mencontohkan seperti kawasan Warung Jambu di Bogor Utara misalnya. Selama ini kawasan itu terkonsentrasi di wilayah sekitar Warung Jambu. "Ke depannya kan terminal tipe A di Tanah Baru. Ini mungkin ke depannya (pusat niaga) tidak lagi di Warung Jambu, tapi apakah akan dipindah ke Tanah Baru atau Ciluar," imbuhnya. (Donni/Lani-eto)