Beranda >

Berita > Desember 2016 Batas Akhir Pendaftaran Angkot Berbadan Hukum


15 Agustus 2016

Desember 2016 Batas Akhir Pendaftaran Angkot Berbadan Hukum

Bulan Desember 2016 merupakan batas akhir pendaftaran Angkutan Kota (Angkot) berbadan hukum di Kota Bogor. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor mengimbau para pemilik angkot yang sampai saat ini belum terdaftar di badan hukum untuk segera mendaftarkan angkot mereka. Bila tidak, angkot yang tidak terdaftar tidak akan diperpanjang izin trayeknya.

Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dalam Trayek pada DLLAJ Kota Bogor A. Teddy Setiadi, Senin (15/8/2016), saat ditanya mengenai perkembangan proses peralihan status angkot ke badan hukum. “Bagi pemilik yang belum mendaftarkan angkotnya ke badan hukum, tentu nantinya tidak akan bisa memperpanjang masa trayek dan ijin trayeknya lagi. Oleh karena itu, kami mengimbau agar segera bergabung,” kata Teddy.

Lanjut Teddy, DLLAJ juga telah menargetkan Desember 2016 nanti semua angkot telah bergabung dengan badan hukum. "Jadi semua legalitas dan data administrasi badan hukumnya sudah selesai semua," jelasnya.

Teddy menjelaskan, aturan angkot berbadan hukum dibuat agar semua pelayanan dapat dimudahkan dan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebab, dengan belum bergabungnya angkot ke badan hukum akan mempersulit mereka sendiri. Saat ini, masih kata Teddy, DLLAJ masih akan terus melakukan pembinaan badan hukum. "Kalau angkot sudah berbadan hukum akan diseragamkan mengelola angkutan umum sesuai mekanisme yang dibuat pemerintah,” pungkasnya. (Donni-eto)