28 April 2025
Dedie Rachim Buka Pekan Panutan PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balai Kota Bogor, Senin (28/4/2025).
Dalam kegiatan ini, wajib pajak diberikan berbagai keringanan, termasuk pengurangan pokok ketetapan dan pembebasan denda PBB-P2 sebesar 5 hingga 10 persen.
Pengurangan pajak yang diberikan oleh Pemkot Bogor kepada masyarakat pemilik aset ini berlaku sejak 28 April hingga 27 Mei 2025 dengan potongan sebesar 10 persen, dan dari 28 Mei hingga 28 Juni dengan potongan sebesar 5 persen.
Tidak hanya itu, pengurangan juga diberikan untuk denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 sejak tahun 2024 ke belakang.
"Pekan Panutan pembayaran PBB-P2 ini memang ditunggu oleh masyarakat, meskipun sebagian besar di antaranya sudah memiliki kepatuhan pajak dan telah melaksanakan pembayaran terlebih dahulu," ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Inovasi ini merupakan bagian dari stimulus di tengah kondisi ekonomi masyarakat, sehingga diskon ini sangat berarti bagi masyarakat maupun pengusaha.
"Harapannya semakin banyak yang patuh membayar di awal, sehingga mereka bisa merencanakan berbagai bisnis ke depan," ucap Dedie Rachim.
Langkah Pemkot Bogor ini pun diapresiasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Adityawarman Adil.
Menurutnya, pajak ini merupakan penunjang pembangunan, sehingga jika pajak lunas, maka pembangunan bisa tuntas.
"Alhamdulillah, ini merupakan program untuk mendukung pembangunan di Kota Bogor. Karena seingat saya, sepanjang pengetahuan saya, PBB-P2 ini adalah pendukung pembangunan terbesar kedua di Kota Bogor," ujarnya.
Ia menyadari bahwa Wali Kota memiliki tugas yang sangat luar biasa dalam mewujudkan program pembangunan di Kota Bogor.
Untuk itu, keberadaan PBB-P2 ini menjadi penguat (booster) sehingga kegiatan pembangunan di Kota Bogor dapat terlaksana dengan baik.
"DPRD Kota Bogor, Insyaallah, bersama Pak Sekda dan tim TAPD, berharap kita semua bisa mendukung program-program Pak Wali dengan PAD yang ada dan pendapatan yang memadai," katanya.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan arahan dari Wali Kota Bogor untuk memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Program lainnya yang juga dilaksanakan adalah pengurangan atas denda dan pembebasan denda atas keterlambatan laporan untuk pajak barang dan jasa tertentu terhitung sejak Januari 2024 hingga Mei 2024.
"Jadi, ada dua jenis stimulus yang diberikan tahun ini, yakni pemberian pengurangan atas pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025 dan pemberian pembebasan denda administrasi PBB-P2," ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi stimulus untuk mendorong para wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, juga diberikan apresiasi kepada kelurahan yang berhasil mencapai target terbanyak dalam opsir PBB-P2.
- Berita Terkini
- Kota Bogor punya racikan kopi bubuk yang melegenda. Kemasannya sederhana, namun cita rasa yang dimiliki teramat khas dan nikmat. Itulah kopi cap Liong
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen untuk menanggung biaya pengobatan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Dapur Satuan Pelayanan Pe
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menuturkan bahwa untuk menuju Indonesia Emas 2045, setiap daerah harus memiliki kapasitas penguata
- Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang ber
- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) Ta