Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Fungsi Pemerintah Kota Bogor
Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kota Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
- Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :- Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Penyediaan sarana dan prasarana umum;
- Penanganan bidang kesehatan;
- Penyelenggaraan pendidikan;
- Penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pengendalian lingkungan hidup;
- Pelayanan pertanahan;
- Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- Pelayanan administrasi penanaman modal;
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan - Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- Memilih pimpinan daerah;
- Mengelola aparatur daerah;
- Mengelola kekayaan daerah;
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
yang berada di daerah; - Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.
- Berita Terkini
- Musrenbang Bogor Selatan, Hery Ajak Kolaborasi Semua Stakeholder Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengajak kolaborasi semua stakeholder da
- 38 KK Korban Bencana di Bogor Selatan Resmi Tempati Huntap 38 Kepala Keluarga (KK) korban dan terdampak bencana di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Sela
- Serap Aspirasi Anak Melalui Musrenbang Tematik Anak Salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mewujudkan kota yang ramah anak ad
- Rumah Baru untuk Korban Bencana Bogor Selatan Sebanyak 38 Kepala Keluarga (KK) korban dan terdampak bencana di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan
- 38 KK di Kecamatan Bogor Selatan Segera Tempati Huntap 38 Kepala Keluarga (KK) korban dan terdampak bencana di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan