Beranda >

Berita > Disidak, Pangkalan Gas Jual Gas Subsidi di Atas HET


24 Februari 2015

Disidak, Pangkalan Gas Jual Gas Subsidi di Atas HET

Menanggapi keluhan masyarakat terhadap kelangkaan gas LPG 3 Kg dan tingginya harga hingga melebihi batas ketetapan yang ditentukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar operasi mendadak ke sejumlah restoran pangkalan gas LPG. Jika ditemukan ada pangkalan nakal, maka izin pangkalan dan agen akan dicabut.

Dalam sidak tersebut menemukan sejumlah agen yang menjaul gas LPG 3 Kg diatas harga HET yang telah ditentukan. Dimana seluruh agen menjual harga LPG secara bervariasi mulai dari Rp16.000/ tabung hingga Rp17.000/ tabung.

Terkait dengan temuan dilapangan, pihak Disperindag Kota Bogor mewanti-wanti kepada setiap agen dan pangkalan untuk kembali menjual gas sesuai dengan Harga Eceran Tertentu (HET) yang telah ditentukan. ”Setiap agen juga diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak lagi menjual gas LPG diatas harga yang telah ditetapkan,” ujar Kepada Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, Selasa (24/2/2015).

Disamping itu, pihaknya bersama Hiswana Migas meminta agar penyaluran gas dipantau dengan teliti dan seksama agar tidak merugikan banyak pihak.

''Kita telah meminta pangkalan penjual gas LPG 3 KG yang kedapatan menjual gas diatas harga HET untuk menandatangani surat perjanjian agar kembali menjual harga LPG sesuai dengan ketentuan yaitu Rp14.750 pertabungnya. Dan Jika kedapatan menjual diatas ketentuan maka kita tidak segan-segan mencabut izin pangkalan mereka," tegas Sinaga.

Sebelumnya pihak Disperindag juga pernah memanggil dan melakukan rapat koordinasi dengan menggundang pihak agen, pangkalan, dan toko penjual gas LPG untuk melakukan koordinasi dan telah mencapai kesepakatan untuk tidak menjual gas diatas harga yang telah ditetapkan.

''Dalam kesepakatan pihak agen dan pangkalan dilarang menjual kepada sub penyalur dalam area pangkalan yangt tidak terdaftar seperti toko, agen dan pangkalan wajib mematuhi harga eceran tertinggi yang ditetapkan Rp 14.750,'' pungkasnya.(Tim Humas)