Beranda >

Berita > Pengelolaan Anggaran Harus Transparan


16 April 2015

Pengelolaan Anggaran Harus Transparan

Pemerintah daerah perlu menyusun SOP terkait transparasi anggaran. Kebutuhan itu terkait dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA, CA,  mengungkapkan hal itu dalam diskusi panel Launching Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Tahun 2015 tingkat Nasional, Rabu (15/4) di Balaikota Bogor.

“Dengan adanya SOP itu, maka  ada panduan tentang informasi mana terkait anggaran yang terbuka dan mana yang tertutup,” katanya. Menyinggung soal transparansi, Ardan mengatakan, open budget index Indonesia tahun 2012 telah mencapai 62. “Pencapaian itu merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah, karena di tahun 2006-2010, angka indeks baru berkisar pada 42 sampai 54,” lanjutnya.Indonesia kini berada diurutan ke-20. Posisi itu berada dibawah Spanyol dengan indeks 63 dan diatas Portugal dengan indeks yang sama 62.

Lebih lanjut Ardanmembahas tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagai upaya mewujudkan pemda yang bersih dari KKN. Menurutnya, dalam pencegahan korupsi, peran BPKP berbeda dengan BPK, karena BPKP lebih fokus pada upaya preventif.

Ardan mengungkapkan, sasaran dan ruang lingkup KORSUPGAH tahun  2012 mencakup Perencanaan dan Pelaksanaan APBD & Pelayanan Publik di 33 Provinsi dan 32 Kota. Kemudian pada tahun 2013 menyentuh APBD Perubahan & National Interest  (Pendapatan, Pertambangan, Ketahanan Pangan di 33 Provinsi, 2 Kota dan 10 Kabupaten. Cakupan pada tahun 2014  Verifikasi Tindak Lanjut, APBD Pro Rakyat dan National Interest (Pendapatan, Pertambangan, Ketahanan Pangan) di 33 Provonsi, 32 Kota dan 66 Kabupaten. Sedangkan tahun 2015 mencakup Verifikasi Tindak Lanjut APBD, Hibah dan Bansos, PBJ dan National Interest  Bidang Pendapatan di 33 Provinsi, 98 Kab/Kota (2015). (Yani/mor)