21 April 2015
Disperindag Sita Miras
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Bambang Budianto memimpin razia minuman beralkohol di kecamatan Bogor Utara. Ini sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 06/M- DAG/PER/1/2015 tentang minuman beralkohol, yang menyatakan per tanggal 16 April 2015 diberlakukan larangan bagi minimarket dan pengecer menjual minuman alkohol golongan A.
"Kali ini kita berhasil menyita 40 botol miras khususnya yang berkadar 5 persen keatas bahkan ada yang berkadar 14.7 persen yang dijual diwarung- warung pinggir jalan," ujarnya
Lanjut Bambang, ke depan razia semacam ini akan dilakukan secara berkala karena masih ditemukannya minimarket yang menjual minuman beralkohol. "Untuk minimarket tidak diperkenakan menjual tetapi tadi kita akan ambil di minimarket masih ada yang menjualnya," paparnya.
Ia menambahkan, sanksi secara tergas akan diberlakukan sampai penutupan izin usaha. "Aturan ini turut mengatur sanksinya termasuk akan memberi peringatan keras dan bahkan usahanya akan ditutup," tuturnya.(lani)
- Berita Terkini
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XXVIII di Paseban Sri Baduga,
- Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui
- Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menghadiri undangan halalbihalal yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, di Jalan Semeru, Kota B
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad