Beranda >

Berita > Razia Demi Tegaknya Peraturan


27 Juni 2014

Razia Demi Tegaknya Peraturan

Dea pengamen cilik yang sehari-hari beroperasi di dekat BTM. Anak remaja 15 tahun warga Warung Nangka Kecamatan Bogor Selatan itu tak menyangka, hari itu akan terkena razia Sat Pol PP Kota Bogor. Bisa jadi, dia memang tidak tahu, apa kesalahannya sehingga harus terkena razia. Sebab yang dia tahu, mengamen atau kadang menjadi ojek payung adalah satu-satunya jalan untuk mendapatkan uang yang lumayan besar. Sehari dia bisa meraih antara 30 sampai 50 ribu rupiah.


Kisahnya memang klasik. Uang tersebut sebagian disetorkan kepada orang tua dan ditabung untuk biaya sekolah. “ Saya senang bisa ngasih uang sama ibu, karena bapak saya kerja mencari rongsokan dan ibu menjadi pembantu di rumah makan di jalan raya Ciawi,” katanya.

Tetapi apa boleh buat, aturan memang tidak mengenal kisah sepeti itu. Di satu sisi menjadi kewajiban SatPol PP Kota Bogor untuk tetap menegakan aturan. Razia yang menggaruk Dea hari Rabu kemarin harus tetap dilaksanakan SatPol PP. “Ini salah satu upaya menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum,” kata Kabid Trantrib Satpol PP Kota Bogor, Triongko. Razia ini bertujuan mengamankan para pengguna jalan dilatarbelakangi beberapa pertimbangan. Diantaranya adanya pengamen yang mengganggu pengguna jalan raya, juga adanya gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di fasilitas umum.

Hari itu puluhan pengamen anak jalanan (anjal) dan pengemis terjaring dalam Razia Ketertiban Umum yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor. Razia yang melibatkan 25 personil dan didukung 2 truk, 1 mobil kijang serta 4 pengendara motor menyisir tempat-tempat yang menjadi target seperti kawasan Terminal Baranangsiang, Ekolakasari, pertigaan Empang, BTM, Taman Topi , Pasar Mawar, dan di beberapa titik traffic light.

Triongko mengatakan, dalam razia tersebut berhasil terjaring 20 pengamen dan 13 pengemis dari sejumlah titik lokasi. Mereka yang terdiri dari anak, remaja dan orang tua tersebut kemudian diserahkan di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi. “Mereka kami minta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kemudian kami lakukan pembinaan, bila mereka mengulangi lagi akan dilakukan yustisi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2013,” tegasnya. (Sastro)