Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Bogor


24 Juni 2014

Pemkot Bogor Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Bogor

Guna menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kota Bogor meneken Kesepakatan Bersama (KB) dengan Kejaksaan Negeri Bogor, Selasa (24/6/2014). Penyelesaian masalah hukum diantaranya dengan pemberian jasa konsultasi, bantuan dan advokasi hukum.
Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Bogor Dr. Bima Arya dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Yudhy Sutoto. Penandatanganan yang dilakukan di Ruang Rapat I Balaikota Bogor ini disaksikan langsung oleh seluruh kepala SKPD di pemerintahan Kota Bogor dan beberapa tamu undangan.
Yudhy memberikan penjelasan bahwa undang-undang memberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai pengacara negara dalam rangka menegakkan hukum, menyelamatkan keuangan negara, menegakkan kewibawaan negara dan kepentingan umum.

moujaksa12

“Hal ini dituangkan dalam ruang lingkup KB yaitu meliputi pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta memberikan pendampingan sebagai Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Yudhy.
Dalam kesempatan itu Bima Arya berpesan kepada seluruh Kepala SKPD bahwa seluruh kegiatan dan tugas pemerintahan yang utama adalah bersih dan amanah. “KB ini menjadi pesan yang kuat secara internal dan eksternal bahwa Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan bersih dan amanah,” ingat Bima. (Melly/Gus)
Editor : Dian Intannia