Beranda >

Berita > BPPT-PM Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perizinan


24 Juni 2014

BPPT-PM Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perizinan

Untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat terkait pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor menggelar sosialisasi di gedung Graha Pool, Jalan Merdeka, Senin (23/6/2014).
Acara di buka Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Lilis Sukartini, serta dihadiri perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Peserta dalam sosialisasi ini antara lain melbatkan tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan para pelaku usaha di Kota Bogor.
Dalam sambutannya, Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Lilis Sukartini, mengatakan sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan biaya retribusi yang diatur Pemerintah sebagai regulator yang merupakan wujud pengendalian dalam perizinan,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, lanjut Lilis, akan dijelaskan mengenai pelayanan pada penerbitan perizinan dan non perizinan yang terkait kegiatan usaha daerah dengan konsep cepat, murah, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.

perizinan1212

 

Walikota Bogor, Bima Arya, yang turut hadir selaku narasumber menyampaikan dalam pembangunan Kota Bogor terdapat tiga pilar utama yaitu desain atau konsep, regulasi atau aturan yang mengatur dan anggarannya, ditambah komitmen dan kepemimpinan yang kuat dan benar.

“Ke depan, kita harus membenahi Kota Bogor agar tidak semrawut. Ini juga demi masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Sesuai dengan Perwali Nomor 29 Tahun 2011, jumlah jenis perizinan yang dilayani BPPT-PM Kota Bogor sebanyak 72 jenis. Masing-masing terdiri dari 62 jenis izin dan 10 jenis non izin yang meliputi bidang teknis, pendidikan, kesehatan, perhubungan, fisik, ekonomi, perdagangan, dan kepariwisataan.

Dari 72 jenis perizinan tersebut, hanya tiga diantaranya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jenis perizinan tersebut yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), dan Persetujuan Pemakaian Tanah untuk Reklame (PPTR), sementara 69 jenis izin lainnya tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis. (lani)