Beranda >

Berita > Tingkatkan Zakat, Infaq dan Sedekah, Kota Bogor Bentuk UPZ


10 Juli 2014

Tingkatkan Zakat, Infaq dan Sedekah, Kota Bogor Bentuk UPZ

Guna meningkatkan zakat, infaq dan sedekah, Pemerintah Kota Bogor membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ akan dibentuk di setiap SKPD. Ke depan, UPZ akan bertugas mengkoordinir penerimaan zakat pegawai.

UPZ dibentuk untuk mengoptimalkan dan memudahkan para pegawai untuk membayar zakat, infaq dan sedekah. “Untuk zakat fitrah sudah mulai bisa dibayarkan. Petugas UPZ di BPMKB sudah ada, tinggal di-SK-kan saja,” kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Bogor Tri Lestari Soniyati, Kamis (10/7/2014).

Tri menambahkan bahwa dana yang sudah terkumpul itu, nantinya akan disalurkan ke sejumlah bidang. Dana tersebut akan disalurkan ke bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, syiar, dan kemanusiaan.

Hal ini dikatakan Tri dalam sosialisasi zakat bagi seluruh pegawai BPMKB. Hadir sebagai pembicara Ketua BAZNAZ Kota Bogor Chatib Malik dalam sosialisasi zakat yang digelar di Aula BPMKB ini.

Chatib menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dasar pijakan dari BAZNAS Kota Bogor. Dasar pijakannya yang pertama dan terutama adalah Al’Quran yang berbunyi, “…Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.30, ar-Ruum:39).

baznas222

Ayat lainnya berbunyi, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui..” (QS.9, at-Taubah:103)

Dan hadits lainnya berbunyi, “Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka” dan Ambillah zakat dari harta orang kaya di kalangan mereka, dan berikan kepada orang miskin di antara mereka” (HR. Muslim)

Selain ayat dan hadits di atas, Chatib menjelaskan bahwa dasar hukumnya adalah UU No.23, Tahun 2014, PP No.14, Tahun 2014, Inpres No.3, Tahun 2014, SK Walikota Bogor No.451.12.45-29 Tahun 2014 dan SE Walikota Bogor No.451.12/1325-Umum Tahun 2014. Dengan alasan di atas, sudahkah anda berzakat? (sisco sirait)

Editor : Dian Intannia