05 Agustus 2015
Angkot Sudah Harus Berbadan Hukum
Terhitung tanggal 14 Agustus 2015, pengelola angkutan umum sudah harus berbadan hukum. “Saat ini dari 3.412 unit angkutan kota, hanya 1.085 unit yang sudah berbadan hukum,” ungkap Kasi Angkutan dalam trayek DLLAJ Kota Bogor Ari Priyono.
Menurut Ari , berdasarkan aturan setelah tanggal 14 Agustus tidak boleh lagi angkot dikelola oleh perorangan. "Target 14 agustus 2015 semua angkot harus berbadan hukum dan prosesnya bertahap," jelasnya.Seluruh angkot yang sudah terdaftar berbadan hukum , diantaranya bergabung kedalam 9 koperasi dan 4 perseroan terbatas (PT).
Peraturan yang mengharuskan pengelolaan angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperasi, CV atau PT dimaksudkan untuk memudahkan penataan, pengawasan dan penindakan angkot kedepan. Untuk itu sejak lama , DLLAJ Kota Bogor telah mensosialisasikn ketentuan tersebut kepada para pemilik dan pengusaha angkot. Jika nanti angkot tidak berbadan hukum dengan batas yang ditentukan DLLAJ akan mengeluarkan surat peringatan hingga izin trayek dicabut."Nanti akan kita evaluasi, bisa saja kita berikan surat peringatan sampai tiga kali, bahkan izinnya dicabut," tegas Ari.(Lani) editor Mor
- Berita Terkini
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XXVIII di Paseban Sri Baduga,
- Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui
- Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menghadiri undangan halalbihalal yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, di Jalan Semeru, Kota B
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad