Beranda >

Berita > Pembongkaran Ruko Empang Dihentikan Sementara


04 Juli 2014

Pembongkaran Ruko Empang Dihentikan Sementara

Pemerintah Kota Bogor menghentikan sementara pembongkaran bangunan Ruko tak berizin. Pembongkaran dihentikan sementara karena pemilik bangunan mengajukan permohonan penghentian sementara pembongkaran. Selain itu pemilik bangunan berjanji akan segera mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Eko Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap pembangunan ruko. Eko mengatakan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sampai pihak pemilik bangunan sudah mengantongi IMB.

“IMB paling lambat 18 hari kerja. Jika tetap tidak berijin dan mereka tetap melakukan pengerjaan, kita akan datang lagi dan melakukan pembongkaran kembali,” kata Eko.

Eko menambahkan bahwa pihaknya melakukan shock therapy kepada pemilik bangunan yang membandel. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP, Rabu (2/7/14), melakukan pembongkaran bangunan ruko tanpa IMB di kawasan Jalan Raya Empang, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

faruk14

Proses pembongkaran bangunan ruko milik Fauziah Ahmad itu diawali dengan pembacaan berita acara pelaksanaan pembongkaran oleh petugas. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki IMB namun kegiatan pembangunan terus berjalan.

"Inilah sosoaliasi Perda Nomor 7 Tahun 2006 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2007, agar setiap pengusaha bila akan membangun harus memiliki izin dulu. Tujuannya untuk menghidari Satpol PP melakukan tindakan represif seperti ini," tegas Eko.

Sementara itu Faruk, perwakilan dari pemilik bangunan, mengatakan mengajukan permohonan penghentian pembongkaran. Ia berjanji akan mengurus IMB.

"Saya bernama Faruk menyatakan pada hari ini meminta permohonan agar pembongkaran bangunan ruko dihentikan sementara. Saya mewakili pemilik bangunan ruko berjanji tidak akan meneruskan pembangunan sebelum IMB terbit. Apabila saya melanggar surat peryataan ini, maka besedia dituntut dimuka hukum di Pengadilan Negeri Bogor," tutur Paruk dikutip dalam surat pernyataan yang dibuat, Rabu (2/7/14). (Lani)

Editor : Dian Intannia