04 Juli 2014
Pembongkaran Ruko Empang Dihentikan Sementara
Pemerintah Kota Bogor menghentikan sementara pembongkaran bangunan Ruko tak berizin. Pembongkaran dihentikan sementara karena pemilik bangunan mengajukan permohonan penghentian sementara pembongkaran. Selain itu pemilik bangunan berjanji akan segera mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Eko Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap pembangunan ruko. Eko mengatakan bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan sampai pihak pemilik bangunan sudah mengantongi IMB.
“IMB paling lambat 18 hari kerja. Jika tetap tidak berijin dan mereka tetap melakukan pengerjaan, kita akan datang lagi dan melakukan pembongkaran kembali,” kata Eko.
Eko menambahkan bahwa pihaknya melakukan shock therapy kepada pemilik bangunan yang membandel. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP, Rabu (2/7/14), melakukan pembongkaran bangunan ruko tanpa IMB di kawasan Jalan Raya Empang, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Proses pembongkaran bangunan ruko milik Fauziah Ahmad itu diawali dengan pembacaan berita acara pelaksanaan pembongkaran oleh petugas. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki IMB namun kegiatan pembangunan terus berjalan.
"Inilah sosoaliasi Perda Nomor 7 Tahun 2006 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2007, agar setiap pengusaha bila akan membangun harus memiliki izin dulu. Tujuannya untuk menghidari Satpol PP melakukan tindakan represif seperti ini," tegas Eko.
Sementara itu Faruk, perwakilan dari pemilik bangunan, mengatakan mengajukan permohonan penghentian pembongkaran. Ia berjanji akan mengurus IMB.
"Saya bernama Faruk menyatakan pada hari ini meminta permohonan agar pembongkaran bangunan ruko dihentikan sementara. Saya mewakili pemilik bangunan ruko berjanji tidak akan meneruskan pembangunan sebelum IMB terbit. Apabila saya melanggar surat peryataan ini, maka besedia dituntut dimuka hukum di Pengadilan Negeri Bogor," tutur Paruk dikutip dalam surat pernyataan yang dibuat, Rabu (2/7/14). (Lani)
Editor : Dian Intannia
- Berita Terkini
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) meninjau proses ren
- Dalam rangka menyemarakkan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan kembali menggelar Balkot Ramadhan Fest 2024 yang dipusatkan di Balai Kota Bogo
- Wali Kota Bogor, Bima Arya membuka Muscam Serentak DPD KNPI Kota Bogor. Ia membagikan pengalamannya memimpin selama 10 tahun menjadi Wali Kota Bogor.
- Tepat 17 Ramadan 1445 Hijriah, Masjid Agung Al Isra Kota Bogor diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang juga dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag),
- Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor mengikuti kegiatan buka bersama anak yatim dan difabel di