03 September 2015
Perda KTR Kota Bogor Diapresiasi
Keberhasilan Kota Bogor menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi dari para anggota DPRD Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu terungkap pada saat mereka berkunjung ke Balaikota Bogor, Kamis (3/9), yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H. Muhammad Yunus Panaongih.
Rombongan sebanyak 30 orang itu diterima Asisten Ekbang Kesra, H. Toto M. Ulum dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Pada kesempatan itu para tamu mendapat penjelasan mengenai Perda Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok yang terbit sejak tahun 2009.
Untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR, Pemerintah Kota Bogor menyediakan 24 Puskesmas Konseling Berhenti Merokok serta memberikan apresiasi kepada warga yang berhasil terlepas dari ketergantungan rokok dengan memberikan pin khusus.
Menurut Muhammad Yunus, pengalaman Pemerintah Kota Bogor memberlakukan Perda KTR, menjadi bahan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan Perda Kabupaten Wajo tentang Kawasan Tanpa Rokok. (denis/tia/foto:lani)
- Berita Terkini
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan terkait Penyelesaian Konsinyasi, P
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan Kick Off
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari melakukan inspeksi ke lokasi bencana longsor serta rumah ambruk di RT 004/008, Kelurahan Bondongan, Kecam
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI menggelar Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) 2024 dengan tema 'Akselerasi Pertumbuhan Ekonom
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjadi pembina apel yang rutin dilaksanakan di Balai Kota Bogor, Senin (6/5/2024) pagi. Apel ya