Beranda >

Berita > Ruko Tanpa IMB di Jalan Empang Dibongkar


03 Juli 2014

Ruko Tanpa IMB di Jalan Empang Dibongkar

Tim Penegak Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (7/2/14), melakukan pembongkaran bangunan ruko tanpa IMB di kawasan Jalan Raya Empang, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Proses pembongkaran bangunan ruko milik Fauziah Ahmad itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan diawali dengan pembacaan berita acara pelaksanaan pembongkaran oleh petugas. Satu unit kendaraan alat berat jenis beko diturunkan untuk mengeksekusi bangunan ruko tersebut.

Menurut Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun kegiatan pembangunan terus berjalan.

pembongkran12

Selain itu Eko menambahkan bahwa berdasarkan informasi ruko tersebut berdiri diatas lahan seluas 400 meter persegi, namun pada kenyataannya memiliki lahan seluas 800 meter persegi.

Pada kesempatan itu, Eko menegaskan, pembongkaran ini juga merupakan salah satu bentuk sosialisasi khususnya dalam dunia investasi.

pembongkran14

"Inilah sosoaliasi Perda Nomor 7 Tahun 2006 dan Perwali Nomor 6 Tahun 2007, agar setiap pengusaha bila akan membangun harus memiliki izin dulu. Tujuannya untuk menghidari Satpol PP melakukan tindakan represif seperti ini," tegasnya.(lani)