Beranda >

Berita > Peringatan Ketiga Bagi Angkot yang Belum Berbadan Hukum


22 Desember 2015

Peringatan Ketiga Bagi Angkot yang Belum Berbadan Hukum

Sampai dengan Senin tanggal 21 Desember 2015, sebanyak 895 Angkutan Kota di Kota Bogor belum memiliki badan hukum. Untuk itu  Pemerintah Kota Bogor melalui  DLLAJ Kota Bogor telah memberikan  peringatan tertulis ketiga bagi para angkot yang masih belum memiliki badan hukum.

“ Secara tertulis kami telah memberikan peringatan ketiga bagi para angkot yang belum memilki badan hukum, namun masih ada angkot yang belum mau berupaya untuk daftar ulang atas nama badan hukum. Padahal sosialisasi sudah kami berikan, saat ini batas peringatan ketiga yang kami berikan sudah lewat.” ujar Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prasetyo.

Dalam surat peringatan ketiga bernomor 551.21/1541-Angk tertanggal 17 Nopember 2015, dijelaskan beberapa poin sebagai tindak lanjut dari surat no.551.21.1021-Angk tanggal 15 Oktober 2015. Disebutkan, terhitung 30 hari kalender sejak surat peringatan ketiga diterbitkan, bagi angkot yang belum mendaftar ulang atas nama badan hukum wajib melakukan daftar ulang atau her-registrasi izin trayek.

“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada respon, tetap tidak mengindahkan ketentuan yang tertulis dalam surat peringatan ketiga, dengan terpaksa kami akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapan kami, para angkot yang belum berbadan hukum untuk segera melakukan daftar ulang atas nama perusahaan berbadan hukum. Karena hal ini adalah amanah UU No.22 Tahun 2009 dan regulasi lainnya yang semata-mata demi kebaikan semua pihak.” tegas Achsin.(humas)