Beranda >

Berita > Perketat Perizinan Pembangunan, Tata Ruang Akan Disempurnakan


23 Juli 2014

Perketat Perizinan Pembangunan, Tata Ruang Akan Disempurnakan

Perizinan menjadi salah satu masalah krusial di Kota Bogor. Dalam rangka pengendalian pemanfaatan tata ruang Kota Bogor, Walikota Bogor Dr. Bima Arya menggelar Forum Konsultasi Publik Untuk Pengelolaan Tata Ruang, Rabu (23/07/2014).

Forum yang selenggarakan di Ruang Rapat III, Balaikota Bogor, dihadiri oleh Ahli Tata Kota Yayat Supriatna, Budayawan Abdurahman Saleh, sejumlah tokoh masyarakat. Forum yang dimoderatori oleh Dzulfikar melahirkan beberapa pokok bahasan.

“Kami akan segera menyempurnakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor dan menyelesaikan persoalan yang ada saat ini. Isu-isu negatif itu bisa dijadikan pembenahan untuk Kota Bogor ke depannya” ucap Bima.

Bima menginginkan agar sistem perizinan pembangunan di Kota Bogor diperbaiki karena ada yang ingin melanggar perizinan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan karena ditemukan beberapa bangunan yang ternyata tidak memiliki IMB. Bahkan mengacuhkan aturan wajib memiliki IMB sebelum membangun.

Budayawan Abdurahman Saleh pun menyimpan harapan kepada Bima Arya agar menuntaskan mafia perizinan di Kota Bogor. “Saya berharap walikota dapat menuntaskan permasalahan yang ada. Kita bantu Bapak dalam forum ini untuk menemukan solusi bersama,” ucap Saleh ketika berkesempatan berbicara di hadapan seluruh undangan forum.

Dalam forum ini Ahli Tata Kota Yayat Supriatna mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang harus memiliki prinsip, seperti menciptakan ruang yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan. “Pada dasarnya, konsep ruang nyaman dan aman merupakan prinsip dasar membangun ruang,” jelas Yayat.

Upaya dalam mewujudkan tertib tata ruang perlu pengawasan dari sebuah perizinan. Kedudukan perizinan pemanfaatan ruang dalam pengendalian pembangunan sesuai dalam Permendagri No. 20/2008, yaitu pemberian legalitas kepada orang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.

Masih dalam kesempatan yang sama, Yayat menuturkan, ada berbagai jenis perizinan terkait dengan pemanfaatan tata ruang, yaitu izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin lain berdasarkan perundang-undangan.

Izin yang langsung menjadi obyek dalam penataan ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi tempat usaha (SITU), lokasi pembebasan lahan (izin lokasi) serta pemanfaatan lahan, dan kualitas ruang (IPPT). (Indra/Gita)

Editor : Dian Intannia