23 Juli 2014
Perketat Perizinan Pembangunan, Tata Ruang Akan Disempurnakan
Perizinan menjadi salah satu masalah krusial di Kota Bogor. Dalam rangka pengendalian pemanfaatan tata ruang Kota Bogor, Walikota Bogor Dr. Bima Arya menggelar Forum Konsultasi Publik Untuk Pengelolaan Tata Ruang, Rabu (23/07/2014).
Forum yang selenggarakan di Ruang Rapat III, Balaikota Bogor, dihadiri oleh Ahli Tata Kota Yayat Supriatna, Budayawan Abdurahman Saleh, sejumlah tokoh masyarakat. Forum yang dimoderatori oleh Dzulfikar melahirkan beberapa pokok bahasan.
“Kami akan segera menyempurnakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor dan menyelesaikan persoalan yang ada saat ini. Isu-isu negatif itu bisa dijadikan pembenahan untuk Kota Bogor ke depannya” ucap Bima.
Bima menginginkan agar sistem perizinan pembangunan di Kota Bogor diperbaiki karena ada yang ingin melanggar perizinan sebelum mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan karena ditemukan beberapa bangunan yang ternyata tidak memiliki IMB. Bahkan mengacuhkan aturan wajib memiliki IMB sebelum membangun.
Budayawan Abdurahman Saleh pun menyimpan harapan kepada Bima Arya agar menuntaskan mafia perizinan di Kota Bogor. “Saya berharap walikota dapat menuntaskan permasalahan yang ada. Kita bantu Bapak dalam forum ini untuk menemukan solusi bersama,” ucap Saleh ketika berkesempatan berbicara di hadapan seluruh undangan forum.
Dalam forum ini Ahli Tata Kota Yayat Supriatna mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan penataan ruang harus memiliki prinsip, seperti menciptakan ruang yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan. “Pada dasarnya, konsep ruang nyaman dan aman merupakan prinsip dasar membangun ruang,” jelas Yayat.
Upaya dalam mewujudkan tertib tata ruang perlu pengawasan dari sebuah perizinan. Kedudukan perizinan pemanfaatan ruang dalam pengendalian pembangunan sesuai dalam Permendagri No. 20/2008, yaitu pemberian legalitas kepada orang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
Masih dalam kesempatan yang sama, Yayat menuturkan, ada berbagai jenis perizinan terkait dengan pemanfaatan tata ruang, yaitu izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin lain berdasarkan perundang-undangan.
Izin yang langsung menjadi obyek dalam penataan ruang adalah izin yang berkaitan dengan lokasi tempat usaha (SITU), lokasi pembebasan lahan (izin lokasi) serta pemanfaatan lahan, dan kualitas ruang (IPPT). (Indra/Gita)
Editor : Dian Intannia
- Berita Terkini
- Wali Kota Bogor, Bima Arya membuka Muscam Serentak DPD KNPI Kota Bogor. Ia membagikan pengalamannya memimpin selama 10 tahun menjadi Wali Kota Bogor.
- Tepat 17 Ramadan 1445 Hijriah, Masjid Agung Al Isra Kota Bogor diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang juga dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag),
- Hari pertama setelah menjalani bed rest atau istirahat total, Wali Kota Bogor, Bima Arya langsung melakukan aktivitas kembali yang diawali dengan mela
- Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret meresmikan MCK (Mandi Cuci Kakus) atau toilet di SDN Semeru 6 K
- Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meninjau sejumlah titik lokasi bencana yang terjadi sejak Minggu (24/3) malam lalu. Total hingga Senin (25/3/20