Beranda >

Berita > 11 Wilayah Kota Bogor Genjot Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dengan Pola 3R


12 Juni 2014

11 Wilayah Kota Bogor Genjot Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dengan Pola 3R

Pemerintah Kota Bogor memusatkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan pola 3R di 11 lokasi di Kota Bogor. Aplikasi diprioritaskan kepada wilayah yang belum terlayani angkutan sampah.
Pengelolaan berbasis 3R ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kapasitas pelayanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dimulai dari pemilahan sampah mulai dari rumah tangga hingga meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sampah.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Penanggulangan Sampah Bidang Pembinaan Pengelolaan Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Ulyani, Rabu (11/6/2014).
“DKP sendiri hanya melakukan pendampingan pada masyarakat. Kesiapan lahan dan kesiapan masyarakat menjadi syarat utama TPS 3R,” ungkap Ulyani.
Lanjutnya, luas lahan yang diperlukan kurang lebih 500 meter persegi. Sebanyak 200 meter persegi digunakan untuk bangunan. Status lahan peruntukannya untuk fasos atau fasum ataupun lahan masyarakat yang dihibahkan. Lahan tersebut harus dapat diakses kendaraan pengangkut sampah empat roda berukuran kecil.
“Sampah yang masuk TPS 3R akan dipilah, sampah rumah tangga organik akan diproses menjadi kompos, dan anorganik akan didaur ulang atau di jual, sedangkan sampah yang tidak dapat diproses lebih lanjut, residu, akan dibuang ke TPA,” jelas Ulyani.
TPS 3R hanya melayani pengelolaan sampah minimal 1 RW, dan tidak menerima sampah dari luar. Warga akan membayar iuran untuk operasional TPS 3R. Pengelola TPS 3R akan menerima SK dari Lurah.
Ulyani menjelaskan bahwa ke depan akan dibuat Bank Sampah di tiap lokasi TPS 3R. hal ini dilakukan dengan tujuan agar warga berinisiatif melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga masing masing.
“Warga juga akan merasa sampah rumah tangganya dihargai. Tujuannya adalah mencoba merubah cara pandang masyarakat akan sampah, bahwa sampah memiliki nilai ekonomis. DKP mengadakan pelatihan, pendampingan, juga evaluasi bagi masyarakat pengelola TPS 3R,” ujar Ulyani.
Ulyani menjelaskan bahwa langkah di atas dilakukan agar penanganan sampah jauh lebih mudah. Tidak sekompleks penanganan di TPA. UU No 18 tahun 2008 menjelaskan tentang pengelolaan sampah, diantaranya penanganan sampah dengan cara 3R dimulai dari rumah tangga. Permen PU no 21 tahun 2006 juga membahas strategi nasional mengenai penanganan sampah, pengelolaan sampah harus mulai dari sumbernya diantaranya rumah tangga.
Pemda Bogor juga mengeluarkan pp no 81 tahun 2012 yang mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, harus ada pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga dengan cara 3R. Berdasarkan Perda no 9 tahun 2012, Pengelolaan sampah terbagi menjadi dua, yaitu 3R dan Penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).
Ke depan, masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan TPA saja. Pengolahannya memiliki kompleksitas yang tinggi, belum lagi biaya operasional untuk pengangkutan.
“Jadi ayo coba berdayakan sampah jadi berkah,” begitu tutup Ulyani, ST. (sisco sirait)
Editor : Dian Intannia