Beranda >

Berita > Pemerintah Gratiskan Biaya Administrasi Kependudukan


12 Juni 2014

Pemerintah Gratiskan Biaya Administrasi Kependudukan

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Perubahan tersebut antara lain menyangkut masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) yang semula 5 (lima) tahun menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el. Demikian hal tersebut dipaparkan Kepala Bidang Informasi dan Dokumentasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Fordinan, dihadapan peserta sosialisasi administrasi kependudukan di aula Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (11/6/2014).

“Perubahan tersebut misalnya status, nama, alamat, penambahan gelar dan jenis kelamin baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan,” jelas Fordinan. Hal lain yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut yakni Stelsel Aktif, dimana dalam pelayanan yang harus berperan aktif adalah pemerintah melalui petugas pelayanan keliling. Selain itu untuk penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun yang semula memerlukan penetapan pengadilan kini cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota,” bebernya.

Untuk penerbitan akta pencatatan sipil ini sendiri, Fordinan menerangkan, mengalami perubahan. Jika semula penerbitan akta disesuaikan dengan tempat terjadinya peristiwa, sekarang diubah sesuai domisili penduduk. Perubahan ini menurut Fordinan jelas sangat memudahkan
masyarakat.

“Satu hal lagi yang perlu masyarakat ketahui bahwa penerbitan semua dokumen kependudukan baik KK, KTP el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan akta lainnya tidak dipungut biaya alias gratis, “ pungkas Fordinan yang disambut tepuk tangan peserta sosialisasi. (Tria Susanto. Editor : dicky)