Beranda >

Berita > Disdukcapil Kota Bogor Terus Sosialisasikan Administrasi Kependudukan


12 Juni 2014

Disdukcapil Kota Bogor Terus Sosialisasikan Administrasi Kependudukan

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Bogor terkait pemahaman administrasi kependudukan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No 112 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK secara nasional. Setelah sebelumnya digelar di 6 kelurahan, kali ini giliran kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah menerima penyuluhan dan sosialisasi pada Rabu (11/6/2014). Acara dihadiri sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari para ketua RW, RT, LPM, PKK dan kader Posyandu dari kelurahan Babakan dan kelurahan Tegal Lega.

Kepala Bidang Informasi dan Dokumentasi pada Disdukcapil Kota Bogor, Fordinan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa selain untuk meningkatkan pelayanan, penyuluhan dan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman khususnya mengenai masa berlakunya KTP elektronik. “Semula KTP elektronik berlaku selama 5 tahun, sekarang diubah menjadi berlaku seumur hidup,” terangnya. Selain itu sosialisasi juga membahas tentang stelsel aktif penduduk, pencetakan dokumen, penerbitan akta kelahiran maupun kematian dan hal lainnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Penyuluhan dan sosialisasi ini akan terus berlanjut dan akan dilakukan di kelurahan-kelurahan lainnya. “Mudah-mudah para ketua RW, RT, LPM, dan kader Posyandu yang mengikuti sosialisasi ini akan menyampaikan kembali kepada keluarga, teman, dan tetangga di sekitar lingkungannya,” harap Fordinan. (Tria Susanto. Editor : dicky)