Beranda >

Berita > Pakta Integritas KTR Resmi Diteken


10 Juni 2014

Pakta Integritas KTR Resmi Diteken

Seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor resmi menandatangani Pakta Integritas guna menegakkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penandatanganan disaksikan langsung oleh Walikota Bogor, Bima Arya, bertempat di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, pada Selasa (10/6/2014).

Kepala Dinas Bina Marga dan SDA, Boris Derurasman, mendapat kesempatan pertama menandatangani surat pernyataan tersebut, untuk selanjutnya diikuti oleh Kepala SKPD lain.

Boris sekaligus membacakan secara lantang mengenai isi dari pakta integritas yang antara lain berisi komitmen penuh untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian KTR, termasuk sanksi yang diterima apabila melanggar ketentuan yang ada di dalam Perda tersebut.
“Berdasar hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dan instansi lain, Kota Bogor telah mencapai indeks 77 persen berkenaan dengan kepatuhan terhadap Perda KTR,” urai Walikota Bogor, Bima Arya, dalam kesempatan tersebut.

intreritasktr12

 

Prestasi ini, lanjutnya, merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. “Saat ini Dinkes Kota Bogor sedang menggagas lebih lanjut penerapan KTR di hotel, restoran dan tempat hiburan yang ada di Kota Bogor bekerja sama dengan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bogor. Langkah ini diambil untuk mencapai target indeks penerapan KTR sebesar 80 persen di akhir 2014,” tandasnya.
Pakta integritas ini merupakan cerminan atas komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam rangka menegakkan ketentuan yang tertuang dalam Perda KTR. Hal ini tidak lain untuk menjadikan Kota Bogor kota yang bersih, sehat dan terbebas dari asap rokok. (melly/Met/Gus)

Editor : dicky