27 Maret 2016
Pajak Daerah Kota Bogor Naik 12, 60 Persen
BOGOR - Pendataan Wajib Pajak dan Akurasi Data Wajib Pajak juga dilakukan sesuai dengan sistem. Jumlah Wajib Pajak pada 2014 dibanding 2015 telah bertambah sebanyak 12,60 persen. Terdiri dari 191 pajak hotel, 663 pajak restauran, 106 pajak hiburan, 6.116 pajak reklame, 315 pajak parker, 181 pajak air tanah, 6.953 BPHTB dan 247.111 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, pada 2015 dari target Pajak Daerah Kota Bogor sebesar Rp 387.811.965.615 mampu terrealisasi sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp 398.453398 atau sekitar 102,74 persen.
Selain itu, selama 2015 telah dilakukan pemasangan alat pedeteksi transaksi (Tapping Box) sebanyak 182 unit pada 103 Wajib Pajak. Pemasangan alat telah mendorong kenaikan realisasi penerimaan Pajak Restauran, Hotel, Parkir, dan Hiburan pada 2015. “Kenaikan sebesar 9,63 persen dibandingkan realiasi ke empat jenis pajak tersebut di 2014,” pungkas Bima (fla)
- Berita Terkini
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XXVIII di Paseban Sri Baduga,
- Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui
- Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menghadiri undangan halalbihalal yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, di Jalan Semeru, Kota B
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad