Beranda >

Berita > Pajak Daerah Kota Bogor Naik 12, 60 Persen


27 Maret 2016

Pajak Daerah Kota Bogor Naik 12, 60 Persen

BOGOR - Pendataan Wajib Pajak dan Akurasi Data Wajib Pajak juga dilakukan sesuai dengan sistem. Jumlah Wajib Pajak pada 2014 dibanding 2015 telah bertambah sebanyak 12,60 persen. Terdiri dari 191 pajak hotel, 663 pajak restauran, 106 pajak hiburan, 6.116 pajak reklame, 315 pajak parker, 181 pajak air tanah, 6.953 BPHTB dan 247.111 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, pada 2015 dari target Pajak Daerah Kota Bogor sebesar Rp 387.811.965.615 mampu terrealisasi sampai dengan Desember 2015 sebesar Rp 398.453398 atau sekitar 102,74 persen.

Selain itu, selama 2015 telah dilakukan pemasangan alat pedeteksi transaksi (Tapping Box) sebanyak 182 unit pada 103 Wajib Pajak. Pemasangan alat telah mendorong kenaikan realisasi penerimaan Pajak Restauran, Hotel, Parkir, dan Hiburan pada 2015. “Kenaikan sebesar 9,63 persen dibandingkan realiasi ke empat jenis pajak tersebut di 2014,” pungkas Bima (fla)